Berita

Pemkot Cimahi Larang Peredaran Daging Anjing

SATUJABAR, BANDUNG – Pemkot Cimahi larang peredaran daging anjing dengan menerbitkan surat resmi dari Pemerintah Kota itu.

Surat edaran itu untuk mengantisipasi perdagangan daging anjing yang menyeruak di beberapa wilayah di Jawa Barat.

Adapun aturan pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor PA/1/Setda Tahun 2023 tentang Imbauan Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Cimahi yang ditandatangai Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.

“Upaya yang dilakukan Pemkot Cimahi dengan membuat surat edaran. Surat itu sudah kami sampaikan ke camat dan lurah se-Kota Cimahi,” kata Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, Mita Rabu (17/2024).

Mita membeberkan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan semua masyarakat tidak melakukan kegiatan usaha pemotongan dan penjualan daging anjing baik mentah ataupun olahan yang bersalah dari daging anjing dan idak mengerdarkan atau mendistribusikan daging anjing untuk konsumsi.

Aturan itu sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan yang menyebutkan bahwa anjing merupakan hewan peliharaan bukan ternak sehingga tidak diperuntukan untuk pangan.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi tentang resiko penularan penyakit zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing dan penerapan prinsip kesejahteraan hewan,” ucap dia.

Sejauh ini, ungkap Mita, pihaknya belum menerima laporan dan menemukan adanya peredaran dan perdagangan daging anjing di wilayah Kota Cimahi.

Dirinya mengimbau bagi masyarakat yang menemukan praktik pemotongan untuk peredaran daging anjing konsumsi segera melaporkannya.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan, tapi kalau memang ada informasi silakan laporkan. Tentunya akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya dilansir cimahikota.go.id

Editor

Recent Posts

Dedi Mulyadi Bakal Perketat Alih Fungsi Lahan Pertanian Dukung Ketahanan Pangan

Sentuhan teknologi sangat penting untuk mencapai target ketahanan dan swasembada pangan, baik untuk pengolahan lahan…

7 jam ago

UMK Kota Bandung Tahun 2025 Diprediksi Naik di Atas Rp 200 Ribu Lebih

Rekomendasi yang diajukan akan mengikuti aturan permenaker nomor 16 tahun 2024. SATUJABAR, BANDUNG -- Dinas…

10 jam ago

Sebar Konten Ajak Tawuran, 51 Remaja Kuningan dan Cirebon Diamankan Polisi

51 remaja berikut semua barang bukti digiring ke Mako Polsek Ciawigebang untuk pemeriksaan lebih lanjut.…

10 jam ago

Satgas BKCHT Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Majalengka

Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara. SATUJABAR, MAJALENGKA – Peredaran belasan ribu bungkus rokok…

10 jam ago

Pabrik Narkoba Happy Water dan Liquid Jaringan Internasional Beroperasi di Perumahan Mewah di Bandung

Pengungkapan kasus berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. SATUJABAR,…

11 jam ago

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

PLN berhasil mengubah cara pandang dari backward looking menjadi forward looking. SATUJABAR, JAKARTA - Direktur…

11 jam ago

This website uses cookies.