Berita

Pemkot Bandung Tutup Titik Sampah Ilegal, Warga Diimbau Kelola Sampah dari Rumah

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menutup seluruh titik pembuangan sampah ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Langkah tegas ini disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat meninjau langsung tumpukan sampah liar di Jalan Ciroyom RT 05 RW 11, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Senin (23/6).

Dalam kunjungan tersebut, Erwin memastikan sampah yang menumpuk di lokasi tersebut akan segera diangkut, dan titik tersebut ditutup karena bukan merupakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi. “Ini bukan TPS resmi. Saat ini kita memiliki 136 titik kumpul sampah ilegal dan semuanya akan ditutup secara bertahap,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Penanganan awal akan dilakukan dengan pengangkutan sampah menggunakan dua unit truk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk kemudian dimusnahkan. Erwin mengimbau warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama di titik-titik ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai memilah dan mengelola sampah dari rumah masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Erwin turut memeriksa keberadaan mesin insinerator di lokasi tersebut. Ia menekankan bahwa mesin pembakar sampah tidak boleh dioperasikan sebelum melalui uji kelayakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Kalau memang layak, ya mungkin bisa jalan. Kalau tidak, jangan lagi digunakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan bahwa saat ini Pemkot Bandung sedang membangun 30 unit insinerator untuk pengolahan sampah. Dari jumlah tersebut, baru tujuh unit yang sudah beroperasi. Targetnya, seluruh sampah rumah tangga di Kota Bandung bisa diolah secara mandiri tanpa perlu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pemkot Bandung juga mendorong sinergi antara warga dan pengurus RW dalam pengelolaan sampah. Program Kawasan Bebas Sampah (KBS) dan kampanye “Sampah Hari Ini Selesai Hari Ini” disebut harus terus diperluas. “Saat ini sudah ada 400 RW yang menerapkan KBS. Saya berharap jumlah itu bisa meningkat menjadi 700 RW. Nanti RW yang berhasil akan mendapatkan insentif,” ujarnya.

Erwin menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan, tetapi harus dimulai dari rumah melalui pemilahan sampah organik dan anorganik. “Sampah itu harus dikelola, dipilah, dan dimanfaatkan. Bisa jadi kompos, paving block, atau bahan bakar alternatif,” pungkasnya.

Editor

Recent Posts

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab,…

1 jam ago

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun…

2 jam ago

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…

4 jam ago

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…

4 jam ago

KAI Wisata Komit Lancarkan Angkutan Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) melalui layanan Tour & MICE turut…

5 jam ago

Puncak Arus Mudik H-3, 94 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

SATUJABAR, BANDUNG--Puncak arus mudik Lebaran 2026 dari Jabotabek ke Jawa Barat, terjadi H-3 Lebaran, Rabu…

7 jam ago

This website uses cookies.