Berita

Pemkot Bandung Tutup Titik Sampah Ilegal, Warga Diimbau Kelola Sampah dari Rumah

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menutup seluruh titik pembuangan sampah ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Langkah tegas ini disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat meninjau langsung tumpukan sampah liar di Jalan Ciroyom RT 05 RW 11, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Senin (23/6).

Dalam kunjungan tersebut, Erwin memastikan sampah yang menumpuk di lokasi tersebut akan segera diangkut, dan titik tersebut ditutup karena bukan merupakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi. “Ini bukan TPS resmi. Saat ini kita memiliki 136 titik kumpul sampah ilegal dan semuanya akan ditutup secara bertahap,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Penanganan awal akan dilakukan dengan pengangkutan sampah menggunakan dua unit truk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk kemudian dimusnahkan. Erwin mengimbau warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama di titik-titik ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai memilah dan mengelola sampah dari rumah masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Erwin turut memeriksa keberadaan mesin insinerator di lokasi tersebut. Ia menekankan bahwa mesin pembakar sampah tidak boleh dioperasikan sebelum melalui uji kelayakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Kalau memang layak, ya mungkin bisa jalan. Kalau tidak, jangan lagi digunakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan bahwa saat ini Pemkot Bandung sedang membangun 30 unit insinerator untuk pengolahan sampah. Dari jumlah tersebut, baru tujuh unit yang sudah beroperasi. Targetnya, seluruh sampah rumah tangga di Kota Bandung bisa diolah secara mandiri tanpa perlu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pemkot Bandung juga mendorong sinergi antara warga dan pengurus RW dalam pengelolaan sampah. Program Kawasan Bebas Sampah (KBS) dan kampanye “Sampah Hari Ini Selesai Hari Ini” disebut harus terus diperluas. “Saat ini sudah ada 400 RW yang menerapkan KBS. Saya berharap jumlah itu bisa meningkat menjadi 700 RW. Nanti RW yang berhasil akan mendapatkan insentif,” ujarnya.

Erwin menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan, tetapi harus dimulai dari rumah melalui pemilahan sampah organik dan anorganik. “Sampah itu harus dikelola, dipilah, dan dimanfaatkan. Bisa jadi kompos, paving block, atau bahan bakar alternatif,” pungkasnya.

Editor

Recent Posts

Disdik Temukan Kasus Curang di SPMB Jabar Tahap Satu, Siswa Lulus Dianulir

SATUJABAR, BANDUNG--Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menemukan sejumlah kasus dugaan curang dalam proses seleksi…

27 menit ago

Harga Emas Antam Selasa 24/6/2025 Rp 1.942.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 24/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

51 menit ago

Biang Kerok Pemprov Jabar Nunggak BPJS Rp.330 M Lebih Diungkap Sekda Jabar

SATUJABAR, BANDUNG--Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Herman Suryatman, buka suara soal tunggakan…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (24/6/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (24/6/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

4 jam ago

Wamenkop: RUU Perkoperasian Jadi Momentum Perkuat Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Nasional

BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian segera disahkan…

4 jam ago

Bupati Bogor Dampingi Menteri Imipas Buka Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto,…

5 jam ago

This website uses cookies.