Wakil Wali Kota Bandung Erwin.(Foto: Dok. Humas Kota Bandung)
BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran dalam acara Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025, setelah terjadi insiden pembagian minuman keras (bir) secara terbuka oleh komunitas Free Runners yang didukung oleh sponsor Pace and Place.
Aksi tersebut dinilai mencederai norma sosial, melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung, dan menimbulkan keresahan publik. Rapat klarifikasi dan penjatuhan sanksi digelar di Balai Kota Bandung, dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta dihadiri perwakilan Satpol PP, Pocari Sweat sebagai penyelenggara, Free Runners, dan Pace and Place.
Wakil Wali Kota Erwin menegaskan bahwa pembagian bir di ruang publik melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Tindakan ini mencederai norma agama, sosial, dan budaya. Membagi bir di depan umum menormalisasi maksiat, mengajak orang lain pada hal yang dilarang, dan menurunkan martabat pribadi,” tegas Erwin dilansir laman bandung.go.id.
Ia menambahkan, visi Kota Bandung adalah menjadi Bandung Unggul yang salah satu nilai utamanya adalah “agamis”, sehingga insiden tersebut dianggap bertentangan dengan karakter kota.
Pihak Pocari Sweat melalui perwakilannya, Puspita Winawati, menyatakan kekecewaan mendalam. Ia menegaskan bahwa pembagian minuman keras dilakukan tanpa izin dan di luar sepengetahuan penyelenggara resmi.
“Kami sangat menyayangkan insiden ini terjadi di Pocari Sweat Run Indonesia 2025. Ini murni tindakan sepihak dari Free Runners dan Pace and Place tanpa sepengetahuan kami,” ujar Wina.
“Kami berterima kasih kepada Pemkot Bandung yang telah menegakkan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Ruben, perwakilan dari Pace and Place, mengakui kesalahan dan menyatakan pihaknya awalnya hanya ingin menciptakan “cheering zone” bagi komunitas lari. Namun, situasi di lapangan tidak terkendali sehingga minuman tersebut ikut terbagi kepada peserta umum.
“Kami siap menerima dan menjalankan sanksi apa pun sesuai aturan,” ucap Ruben.
Hal senada disampaikan Aji dari Free Runners, yang mengaku tindakan tersebut dilakukan tanpa izin dari panitia resmi dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Kepala Satpol PP Kota Bandung mengumumkan sejumlah sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat:
Pace and Place dikenai denda administratif sebesar Rp5 juta sebagai biaya penegakan hukum, wajib menyampaikan permintaan maaf terbuka di media massa, dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Komunitas Free Runners diwajibkan menyampaikan permintaan maaf terbuka, menandatangani surat pernyataan, dan menjalani sanksi sosial berupa kerja bakti selama dua minggu membersihkan area Balai Kota Bandung.
Wakil Wali Kota Erwin menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar menaati prosedur dan tidak melakukan improvisasi di luar aturan.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, Pemkot Bandung akan memperkuat koordinasi antara Satpol PP, penyelenggara acara, komunitas, dan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dan etika dalam ruang-ruang publik di Kota Bandung.
MATARAM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri gim dan…
KUDUS - Pemerintah Kabupaten Garut berencana mengadopsi model pengembangan industri tembakau yang telah diterapkan dengan…
BANDUNG - Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga Indonesia. Atlet biliar muda asal Kepulauan Riau,…
BANDUNG - wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa koperasi merupakan simbol perjuangan ekonomi rakyat…
BANDUNG - Komunitas lari Free Runners mulai menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan Pemerintah Kota Bandung usai…
CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, berhasil melangkah ke partai puncak China…
This website uses cookies.