Berita

Pemkot Bandung Tegaskan Layanan Pemakaman Gratis bagi Warga

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pemakaman gratis bagi seluruh warganya. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kepala UPTD IV Pemakaman Diciptabintar Kota Bandung, Rita Shafira, menyampaikan bahwa di Kota Bandung terdapat 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU), dengan hanya TPU Rancacili dan TPU Nagrog yang masih memiliki lahan kosong.

“Kebutuhan lahan pemakaman di Kota Bandung rata-rata mencapai 1 hingga 4 hektare per tahun, sementara angka kematian harian berkisar antara 18 hingga 23 orang,” jelas Rita dalam siaran kolaborasi antara Radio PRFM dan Radio Sonata, Selasa (25/2/2025).

Untuk mengatasi keterbatasan lahan, terutama di TPU yang sudah penuh, Pemkot Bandung menerapkan kebijakan pemakaman tumpang, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2023. Selain itu, Pemkot Bandung juga telah membuka TPU baru di Cidadap guna memenuhi kebutuhan pemakaman masyarakat.

Rita menegaskan bahwa seluruh proses pemakaman di Kota Bandung, mulai dari pengadaan lahan, penggalian, hingga pengantaran jenazah, diberikan secara gratis sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Semua layanan pemakaman di Kota Bandung, termasuk penggalian dan pengantaran jenazah, diberikan secara gratis kepada masyarakat,” ujar Rita melalui keterangan resmi.

Namun, Rita mengakui bahwa masih ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan meminta biaya dari keluarga jenazah. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik tersebut melalui kanal pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung, Deni Pathudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap TPU seperti Rancacili, Nagrog, dan Cikadut.

“Kami telah memetakan area makam yang tersisa dan melakukan estimasi ketersediaan lahan. Kami juga mengembangkan aplikasi ‘Ziarah Rindu’ untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait makam,” kata Deni.

Aplikasi ini akan terintegrasi dengan sistem kependudukan, sehingga data kematian dapat tercatat secara otomatis dan akurat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan, mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemakaman gratis ini.

“Kami akan mengawal implementasi Perda ini dan memastikan tidak ada lagi oknum yang memungut biaya. Masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan jika menemukan pelanggaran,” ujar Agus.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, menambahkan bahwa Pemkot Bandung harus hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, termasuk urusan pemakaman.

“Mulai dari kelahiran hingga pemakaman, pemerintah harus hadir. Kami akan memastikan melalui kebijakan dan peraturan bahwa layanan pemakaman ini benar-benar gratis dan dapat diakses oleh seluruh warga,” tandasnya.

Editor

Recent Posts

Persiapan PON 2032. Wali Kota Bandar Lampung Terima Audiensi KONI Pusat

SATUJABAR, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menerima audiensi jajaran Komite …

1 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Sabtu 18/4/2026 Rp 2.884.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Sabtu 18/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

1 jam ago

Potensi Pengembangan Rare Earth di Indonesia, BRIN Ungkapkan Tantangannya

Secara global, lanjutnya, LTJ merupakan komoditas strategis yang sangat dibutuhkan untuk teknologi modern, mulai dari…

2 jam ago

BRIN Bandung Siapkan Ketangguhan di Kawasan Rawan Bencana

SATUJABAR, BANDUNG - Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi (DPLFRKST) Badan…

2 jam ago

Wamendag Roro: Waralaba Jadi Akselerator Pengembangan UMKM

SATUJABAR, PALEMBANG - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menilai, waralaba merupakan sektor…

2 jam ago

102 SDM Indonesia Ikuti Pelatihan Operasionalisasi Kereta Cepat

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC memulai HSR Training Batch V Tahap 1 sebagai bagian dari kelanjutan…

2 jam ago

This website uses cookies.