Penyegelan lahan Palaguna.(Foto: Humas Pemkot Bandung)
BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang terletak di pusat kota, setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius yang dinilai merugikan tata kelola kota dan mencoreng wajah Bandung. Penyegelan ini dilakukan menyusul penggunaan ilegal area tersebut sebagai taman hiburan tanpa izin resmi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Sampah dan Ketertiban Umum, serta Undang-Undang Cagar Budaya.
“Tanah Palaguna ini seperti tidak bertuan. Awalnya kami enggan menyentuh karena status kepemilikan yang tidak jelas — ada yang menyebut milik swasta, ada pula yang mengklaim milik pemerintah provinsi. Tapi kenyataannya, lahan ini dipakai sebagai pasar malam, dan saat kami lakukan inspeksi, ditemukan tumpukan sampah serta pelanggaran lain,” ujar Farhan melalui keterangan resmi Humas Pemkot Bandung.
Ia menambahkan, lahan tersebut semula direkomendasikan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk digunakan sebagai area parkir. Namun di lapangan, lahan justru disewakan menjadi taman hiburan tanpa mengantongi izin resmi.
“Ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Mulai hari ini, lahan Palaguna kami segel secara permanen. Tidak boleh ada aktivitas apapun di sana. Kami akan bersihkan dan fungsikan kembali sebagai Ruang Terbuka Hijau,” tegas Farhan.
Sejumlah dinas teknis turut dilibatkan dalam proses penertiban ini, termasuk Dinas Sumber Daya Air Bina Marga (DSDABM), Dishub, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DPKP). Mereka bertugas merapikan serta menangani dampak penyalahgunaan lahan tersebut.
“Kami ambil alih karena siapa pun pemiliknya, jelas tidak mampu mengelola dengan baik. Lahan ini justru merusak wajah Kota Bandung,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan bahwa langkah awal penindakan dimulai dengan pengosongan lokasi. Semua barang dan peralatan yang masih ada di area disita untuk diamankan.
“Kami pastikan lahan kosong sebelum disegel. Tindakan ini sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Lingkungan. Di lokasi tidak ditemukan fasilitas tempat sampah, padahal itu wajib,” ujar Rasdian.
Ia menambahkan, jika hasil penyelidikan menemukan unsur pidana, maka kasus ini akan dilanjutkan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pekan depan.
SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…
SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…
CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…
SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…
BRASILIA, Brasil - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo resmi menandatangani…
This website uses cookies.