Berita

Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Ditemukan Sejumlah Pelanggaran Serius

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang terletak di pusat kota, setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius yang dinilai merugikan tata kelola kota dan mencoreng wajah Bandung. Penyegelan ini dilakukan menyusul penggunaan ilegal area tersebut sebagai taman hiburan tanpa izin resmi.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Sampah dan Ketertiban Umum, serta Undang-Undang Cagar Budaya.

“Tanah Palaguna ini seperti tidak bertuan. Awalnya kami enggan menyentuh karena status kepemilikan yang tidak jelas — ada yang menyebut milik swasta, ada pula yang mengklaim milik pemerintah provinsi. Tapi kenyataannya, lahan ini dipakai sebagai pasar malam, dan saat kami lakukan inspeksi, ditemukan tumpukan sampah serta pelanggaran lain,” ujar Farhan melalui keterangan resmi Humas Pemkot Bandung.

Ia menambahkan, lahan tersebut semula direkomendasikan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk digunakan sebagai area parkir. Namun di lapangan, lahan justru disewakan menjadi taman hiburan tanpa mengantongi izin resmi.

“Ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Mulai hari ini, lahan Palaguna kami segel secara permanen. Tidak boleh ada aktivitas apapun di sana. Kami akan bersihkan dan fungsikan kembali sebagai Ruang Terbuka Hijau,” tegas Farhan.

Sejumlah dinas teknis turut dilibatkan dalam proses penertiban ini, termasuk Dinas Sumber Daya Air Bina Marga (DSDABM), Dishub, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DPKP). Mereka bertugas merapikan serta menangani dampak penyalahgunaan lahan tersebut.

“Kami ambil alih karena siapa pun pemiliknya, jelas tidak mampu mengelola dengan baik. Lahan ini justru merusak wajah Kota Bandung,” tambahnya.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan bahwa langkah awal penindakan dimulai dengan pengosongan lokasi. Semua barang dan peralatan yang masih ada di area disita untuk diamankan.

“Kami pastikan lahan kosong sebelum disegel. Tindakan ini sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Lingkungan. Di lokasi tidak ditemukan fasilitas tempat sampah, padahal itu wajib,” ujar Rasdian.

Ia menambahkan, jika hasil penyelidikan menemukan unsur pidana, maka kasus ini akan dilanjutkan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pekan depan.

Editor

Recent Posts

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

2 jam ago

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…

3 jam ago

HJB Run 2025 Catat Sejarah Kebersamaan Kabupaten dan Kota Bogor

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…

7 jam ago

Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Erdoğan, Tanda Eratnya Hubungan RI-Turkiye

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…

7 jam ago

Ganda Putra Indonesia Masuki Final Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…

8 jam ago

Indonesia Teken Kerja Sama di BRICS Sports Group, Menpora Dito: Olahraga Jadi Pilar Diplomasi Global

BRASILIA, Brasil - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo resmi menandatangani…

8 jam ago

This website uses cookies.