Berita

Pemkot Bandung Segel Kamar Apartemen yang Diduga Jadi Lokasi Prostitusi

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sejumlah kamar apartemen yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi dan perbuatan asusila. Tindakan tegas ini dilakukan dalam operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Selasa (12/8/2025) malam.

Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, TNI, dan Polri ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Dari hasil penggerebekan di salah satu apartemen di kawasan Jalan Soekarno Hatta, petugas mendapati tiga pasangan bukan suami istri di dalam beberapa kamar. Seluruh individu yang diamankan diketahui merupakan warga dari luar Kota Bandung.

“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain di lokasi tersebut, tim gabungan juga menyisir kawasan Panghegar dan menemukan indikasi praktik “open pijat” serta menyita sejumlah botol minuman beralkohol. Di lokasi ini, dua pasangan lain turut diamankan karena diduga melakukan perbuatan asusila.

Wakil wali kota menegaskan bahwa para pelanggar akan diproses hukum berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17, yang mengatur larangan tindakan asusila di tempat umum. Sanksi bagi pelanggar berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara hingga tiga bulan.

“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” ujar Erwin.

Pemkot Bandung juga menyoroti peran pengelola apartemen agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas para penghuni. “Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” katanya.

Sebagai bentuk tindakan tegas, kamar-kamar yang digunakan untuk aktivitas asusila langsung disegel oleh petugas. “Ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan,” imbuh Erwin.

Proses hukum selanjutnya akan melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait lainnya. Para pelanggar dijadwalkan akan disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung pada Rabu (13/8/2025).

“Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” pungkas Erwin.

Editor

Recent Posts

2 Bos BUMD Jabar Jadi Tersangka Korupsi Pajak Tambang di Sumedang

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), ditetapkan sebagai…

3 jam ago

Polda Jabar Tangkap 4 Pria Terlibat Kartel Narkoba Golden Triangle

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat berhasil membongkar aksi penyelundupan narkoba jaringan kartel Golden Triangle. Empat pelaku…

5 jam ago

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjerat OTT KPK

SATUJABAR, JAKARTA--Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel…

6 jam ago

Neraca Perdagangan Indonesia Triwulan II 2025 Tetap Terjaga

SATUJABAR, JAKARTA - Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan II 2025 tetap terjaga. Defisit…

7 jam ago

Kejari Geledah Kantor PT BDS Terkait Kasus Korupsi

SATUJABAR, BANDUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggeledah kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS).…

9 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 21/8/2025 Rp 1.914.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 21/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

13 jam ago

This website uses cookies.