Berita

Pemkot Bandung Mulai Data Pelaku Usaha di Kebun Binatang, Sertifikasi Aset Jadi Dasar Penataan

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mulai melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang beraktivitas di dalam dan sekitar area Kebun Binatang Bandung. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Pemkot Bandung memperoleh sertifikat resmi atas lahan tersebut, sekaligus menjadi dasar penataan pemanfaatan aset daerah secara legal dan tertib.

“Alhamdulillah, tanah tersebut kini telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung. Ini hasil kerja sama erat dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat),” ungkap Kepala Bidang Inventarisasi Badan Milik Daerah (BMD) Kota Bandung, Awal Haryanto, Senin, 30 Juni 2025.

Pendataan dilakukan terhadap pelaku usaha yang beraktivitas di dua area, yakni area parkir luar dan area dalam Kebun Binatang. Tim pendata terdiri dari aparat kewilayahan, Satpol PP, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Bagian Hukum. Tim dibagi dua, dengan titik masuk melalui gerbang Ganesha.

Sosialisasi lanjutan akan digelar pada Senin, 7 Juli 2025. Para pelaku usaha yang telah didata akan mendapatkan undangan resmi. Mereka diwajibkan mengisi formulir, menyertakan foto KTP, serta informasi terkait jenis usaha.

Awal menegaskan, pendataan ini bukan merupakan bentuk penggusuran, melainkan penataan agar pemanfaatan lahan milik Pemkot sesuai ketentuan hukum dan asas keadilan.

“Sejak 1970 sudah ada peringatan terhadap pemanfaatan lahan ini, tapi belum tertata. Sekarang, kita tindak lanjuti agar tidak ada lagi kerugian negara,” ujarnya.

Dijelaskan pula, proses sertifikasi lahan Kebun Binatang Bandung telah melalui prosedur panjang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan jalur peradilan. Kini, status hukum lahan telah sah sebagai aset milik Pemkot Bandung.

Untuk memperkuat akuntabilitas, Pemkot juga bekerja sama dengan Kopsurgah KPK RI dan Kejati Jabar. Pendampingan dari lembaga penegak hukum ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk memastikan kepastian hukum serta menghindari potensi konflik di kemudian hari.

“Penataan ini memiliki basis hukum yang kuat dan dilakukan dalam koridor perundang-undangan,” tegas perwakilan Bagian Hukum Pemkot.

Pendataan difokuskan pada kios-kios permanen dan pelaku usaha yang telah lama menetap. Sementara itu, PKL di trotoar atau pedagang asongan tidak termasuk dalam proses pendataan kali ini.

“Fokus kita pada pelaku usaha yang sudah lama berjualan menetap. Semua harus terdata. Jangan sampai ada yang terlewat,” ujar Awal.

Ke depan, Pemkot Bandung akan menentukan sistem resmi pemanfaatan lahan, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga. Pelaku usaha yang telah terdata akan diprioritaskan untuk tetap beroperasi secara legal, asalkan bersedia tertib dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

“Kita ingin semua tertata, tidak ada penggusuran. Tapi siapa pun yang memanfaatkan tanah milik pemerintah harus jelas, tertib, dan memberikan kontribusi kepada daerah,” pungkasnya.

Editor

Recent Posts

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai metode medis untuk mendapatkan gambaran kondisi satwa secara komprehensif.…

1 jam ago

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan…

2 jam ago

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

SATUJABAR, PADANG – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota…

2 jam ago

Wali Kota Bandung Sambut IKEA di King’s Shopping Center

Kondisi retail di pusat kota saat ini masih jauh dari optimal. Dari total potensi yang…

2 jam ago

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi…

4 jam ago

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…

5 jam ago

This website uses cookies.