Bandung Zoo.(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)
BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mulai melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang beraktivitas di dalam dan sekitar area Kebun Binatang Bandung. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Pemkot Bandung memperoleh sertifikat resmi atas lahan tersebut, sekaligus menjadi dasar penataan pemanfaatan aset daerah secara legal dan tertib.
“Alhamdulillah, tanah tersebut kini telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung. Ini hasil kerja sama erat dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat),” ungkap Kepala Bidang Inventarisasi Badan Milik Daerah (BMD) Kota Bandung, Awal Haryanto, Senin, 30 Juni 2025.
Pendataan dilakukan terhadap pelaku usaha yang beraktivitas di dua area, yakni area parkir luar dan area dalam Kebun Binatang. Tim pendata terdiri dari aparat kewilayahan, Satpol PP, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Bagian Hukum. Tim dibagi dua, dengan titik masuk melalui gerbang Ganesha.
Sosialisasi lanjutan akan digelar pada Senin, 7 Juli 2025. Para pelaku usaha yang telah didata akan mendapatkan undangan resmi. Mereka diwajibkan mengisi formulir, menyertakan foto KTP, serta informasi terkait jenis usaha.
Awal menegaskan, pendataan ini bukan merupakan bentuk penggusuran, melainkan penataan agar pemanfaatan lahan milik Pemkot sesuai ketentuan hukum dan asas keadilan.
“Sejak 1970 sudah ada peringatan terhadap pemanfaatan lahan ini, tapi belum tertata. Sekarang, kita tindak lanjuti agar tidak ada lagi kerugian negara,” ujarnya.
Dijelaskan pula, proses sertifikasi lahan Kebun Binatang Bandung telah melalui prosedur panjang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan jalur peradilan. Kini, status hukum lahan telah sah sebagai aset milik Pemkot Bandung.
Untuk memperkuat akuntabilitas, Pemkot juga bekerja sama dengan Kopsurgah KPK RI dan Kejati Jabar. Pendampingan dari lembaga penegak hukum ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk memastikan kepastian hukum serta menghindari potensi konflik di kemudian hari.
“Penataan ini memiliki basis hukum yang kuat dan dilakukan dalam koridor perundang-undangan,” tegas perwakilan Bagian Hukum Pemkot.
Pendataan difokuskan pada kios-kios permanen dan pelaku usaha yang telah lama menetap. Sementara itu, PKL di trotoar atau pedagang asongan tidak termasuk dalam proses pendataan kali ini.
“Fokus kita pada pelaku usaha yang sudah lama berjualan menetap. Semua harus terdata. Jangan sampai ada yang terlewat,” ujar Awal.
Ke depan, Pemkot Bandung akan menentukan sistem resmi pemanfaatan lahan, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga. Pelaku usaha yang telah terdata akan diprioritaskan untuk tetap beroperasi secara legal, asalkan bersedia tertib dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.
“Kita ingin semua tertata, tidak ada penggusuran. Tapi siapa pun yang memanfaatkan tanah milik pemerintah harus jelas, tertib, dan memberikan kontribusi kepada daerah,” pungkasnya.
SATUJABAR, BANDUNG--Aktivis demokrasi sekaligus Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati,…
SATUJABAR, GARUT--Sepuluh orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tewasnya tiga warga sipil dan anggota kepolisian…
SATUJABAR, BANDUNG--Para pekerja pariwisata di Jawa Barat, menggelar aksi unjukrasa di Gedung Sate, Kota Bandung.…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat masih memburu dua pelaku dalam kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasonal.…
SATUJABAR, GARUT--Bripka Cecep Saeful Bahri, mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) Aipda Anumerta, setelah gugur…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 21/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
This website uses cookies.