Berita

Pemkot Bandung Mulai Data Pelaku Usaha di Kebun Binatang, Sertifikasi Aset Jadi Dasar Penataan

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mulai melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang beraktivitas di dalam dan sekitar area Kebun Binatang Bandung. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Pemkot Bandung memperoleh sertifikat resmi atas lahan tersebut, sekaligus menjadi dasar penataan pemanfaatan aset daerah secara legal dan tertib.

“Alhamdulillah, tanah tersebut kini telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung. Ini hasil kerja sama erat dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat),” ungkap Kepala Bidang Inventarisasi Badan Milik Daerah (BMD) Kota Bandung, Awal Haryanto, Senin, 30 Juni 2025.

Pendataan dilakukan terhadap pelaku usaha yang beraktivitas di dua area, yakni area parkir luar dan area dalam Kebun Binatang. Tim pendata terdiri dari aparat kewilayahan, Satpol PP, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Bagian Hukum. Tim dibagi dua, dengan titik masuk melalui gerbang Ganesha.

Sosialisasi lanjutan akan digelar pada Senin, 7 Juli 2025. Para pelaku usaha yang telah didata akan mendapatkan undangan resmi. Mereka diwajibkan mengisi formulir, menyertakan foto KTP, serta informasi terkait jenis usaha.

Awal menegaskan, pendataan ini bukan merupakan bentuk penggusuran, melainkan penataan agar pemanfaatan lahan milik Pemkot sesuai ketentuan hukum dan asas keadilan.

“Sejak 1970 sudah ada peringatan terhadap pemanfaatan lahan ini, tapi belum tertata. Sekarang, kita tindak lanjuti agar tidak ada lagi kerugian negara,” ujarnya.

Dijelaskan pula, proses sertifikasi lahan Kebun Binatang Bandung telah melalui prosedur panjang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan jalur peradilan. Kini, status hukum lahan telah sah sebagai aset milik Pemkot Bandung.

Untuk memperkuat akuntabilitas, Pemkot juga bekerja sama dengan Kopsurgah KPK RI dan Kejati Jabar. Pendampingan dari lembaga penegak hukum ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk memastikan kepastian hukum serta menghindari potensi konflik di kemudian hari.

“Penataan ini memiliki basis hukum yang kuat dan dilakukan dalam koridor perundang-undangan,” tegas perwakilan Bagian Hukum Pemkot.

Pendataan difokuskan pada kios-kios permanen dan pelaku usaha yang telah lama menetap. Sementara itu, PKL di trotoar atau pedagang asongan tidak termasuk dalam proses pendataan kali ini.

“Fokus kita pada pelaku usaha yang sudah lama berjualan menetap. Semua harus terdata. Jangan sampai ada yang terlewat,” ujar Awal.

Ke depan, Pemkot Bandung akan menentukan sistem resmi pemanfaatan lahan, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga. Pelaku usaha yang telah terdata akan diprioritaskan untuk tetap beroperasi secara legal, asalkan bersedia tertib dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

“Kita ingin semua tertata, tidak ada penggusuran. Tapi siapa pun yang memanfaatkan tanah milik pemerintah harus jelas, tertib, dan memberikan kontribusi kepada daerah,” pungkasnya.

Editor

Recent Posts

Wanita HRD Pabrik di Bandung Dianiaya Pria Suruhan Karyawan Dipecat

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi brutal dilakukan pelaku penganiayaan terhadap wanita menjabat HRD (Human Resources Development) sebuah pabrik…

12 jam ago

Pemuda di Tasikmalaya Tewas Ditikam Teman, Polisi Buru Pelaku

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang pemuda di Kota Tasikmalaya, tewas akibat ditikam temannya sendiri. Pelaku yang merupakan teman…

14 jam ago

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Penguatan Tata Kelola Industri Timah

SATUJABAR, JAKARTA — Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang…

14 jam ago

Korban Keracunan MBG di Lembang 124 Orang, Siswa dan Guru

SATUJABAR, BANDUNG--Korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa…

17 jam ago

Banjir Parah di Cisolok Sukabumi Surut, Warga Terserang Penyakit

SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…

19 jam ago

Turun Lagi! Harga Emas Rabu 29/10/2025 Rp 2.267.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…

19 jam ago

This website uses cookies.