Berita

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Sarimukti Kabupaten Bandung Barat yang melibatkan wilayah Bandung Raya, serta Kabupaten Cianjur dan Purwakarta.

Penandatanganan dilaksanakan digelar di sela-sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Gedung Pakuan Kota Bandung, Rabu, 15 April 2026.

Selain PSEL, Musrenbang kali ini juga diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sinergi Pembiayaan Kesehatan serta High Level Meeting yang melibatkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Melalui penandatanganan ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan Pemkot Bandung berkomitmen untuk mengelola sekitar 800 ton sampah per hari melalui skema tersebut.

“Ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengatasi persoalan sampah secara regional,” ungkapnya seperti dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Ia menjelaskan, PSEL merupakan sistem pengolahan sampah yang dikonversi menjadi energi listrik, sehingga tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah dalam bentuk energi.

Terkait sektor energi, Farhan menilai bahwa peningkatan kapasitas energi tetap diperlukan meskipun saat ini pasokan listrik di Jawa Barat relatif mencukupi.

“Selama kita ingin mendorong pertumbuhan ekonomi, konsumsi energi per kapita pasti meningkat. Dengan suplai yang cukup, justru harga energi bisa lebih efisien bagi masyarakat,” katanya.

Farhan menilai,  Musrenbang merupakan forum strategis untuk memastikan adanya sinkronisasi kebijakan dan program pembangunan antar level pemerintahan.

“Semua program pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kota dan kabupaten, wajib disinkronkan. Mulai dari aturan, program, hingga strategi pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia mengakui, dalam pelaksanaan di lapangan masih terdapat sejumlah tantangan, terutama terkait kewenangan lintas sektor. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur jalan yang melibatkan berbagai level pemerintahan.

“Kadang ada hal yang harus tetap dijalankan meskipun regulasinya belum sepenuhnya tersedia. Misalnya, pembangunan jalan, apakah bisa dikerjakan lintas kewenangan antara kota, provinsi, atau nasional. Ini membutuhkan terobosan kebijakan,” jelasnya.

Editor

Recent Posts

Singapore Open 2026: Alex Lanier Juara Tunggal Putra

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

4 jam ago

Singapore Open 2026: Fajar/Fikri Runner Up Ganda Putra

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

6 jam ago

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh…

7 jam ago

KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati: Meriahkan HJB ke-544

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi membuka KaBogorFest 2026 di kawasan Gelora…

7 jam ago

Bogor Hujan Trail Diapresiasi Wabup Jaro Ade

Bogor Hujan Trail berhasil menarik sekitar 1.500 rider dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.…

7 jam ago

Singapore Open 2026: Pasangan Denmark Juara Ganda Campuran

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

7 jam ago

This website uses cookies.