Berita

Pemkab Garut Terbitkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1360/BKD Tahun 2025 tentang penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Garut.

Dalam surat tersebut, Bupati Garut menyatakan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan efektivitas kinerja ASN selama bulan suci Ramadan.

Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Berdasarkan isi edaran, jam kerja ASN selama Ramadan dibedakan berdasarkan sistem kerja di masing-masing perangkat daerah:

  1. Bagi Perangkat Daerah yang menerapkan lima hari kerja:

– Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)

– Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

 

  1. Bagi Perangkat Daerah yang menerapkan enam hari kerja:

– Senin – Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)

– Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Selain itu, dalam edaran juga disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang menerapkan lima atau enam hari kerja selama Ramadan wajib memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

 

Dasar Hukum Penyesuaian Jam Kerja

Penyesuaian jam kerja ini mengacu pada berbagai regulasi, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

– Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para ASN di lingkungan Pemkab Garut tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa mengurangi kekhidmatan dalam menjalankan ibadah Ramadan.

Editor

Recent Posts

Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing: Menpora Erick Dukung FPTI Fasilitasi Pelaporan ke Polisi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan keberpihakan negara pada sejumlah…

8 jam ago

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung,…

9 jam ago

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak…

9 jam ago

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui…

13 jam ago

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada…

14 jam ago

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi…

14 jam ago

This website uses cookies.