Berita

Pemkab Bogor Matangkan Persiapan Penataan Kawasan Puncak Tahap II

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bogor tengah mematangkan persiapan untuk pelaksanaan penataan kawasan Puncak tahap II.
Kegiatan ini dibahas dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Penataan Kawasan Puncak Tahap II bersama Perangkat Daerah (PD) Pemkab Bogor yang berlangsung di Ruang Rapat VII Setda Cibinong pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Penataan kawasan Puncak tahap II yang meliputi jalur Puncak-Cisarua ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid, mengungkapkan bahwa penertiban tahap II akan mencakup 196 bangunan di sepanjang jalur Puncak.
Proses penertiban ini dimulai dengan pelayangan Surat Peringatan (SP) I pada 6 Agustus 2024, SP II pada 15 Agustus 2024, dan SP III pada 20 Agustus 2024.
Rencananya, penyegelan akan dilakukan pada 21 Agustus 2024, disusul limpahan ke Bidang Tibum Satpol PP pada 22 Agustus 2024, dan pelaksanaan eksekusi penertiban pada 26 Agustus 2024.
“Sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan akan dikerahkan dalam pelaksanaan penertiban ini, termasuk dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI, Polri, dan unsur vertikal lainnya,” ujar Cecep Imam Nagarasyid. Ia menambahkan bahwa pihaknya siap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, serta telah menyiapkan tempat pembuangan puing sampah untuk mencegah kemacetan.

Konsolidasi

Cecep juga menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk membangun komitmen dan menyamakan persepsi antar PD, serta mempersiapkan segala kebutuhan logistik dan personel sebelum pelaksanaan penataan kawasan Puncak.
Kabag Administrasi Pembangunan Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, merinci peran masing-masing PD dalam pelaksanaan kegiatan ini. Damkar akan menyediakan dua kendaraan dan APAR, Dinkes akan menyiapkan ambulans, DLH akan mengerahkan 50 truk pengangkut sampah dengan 250 personel, dan Dishub akan menerjunkan 40 personil pengamanan.
DPUPR akan menyiapkan dua kendaraan berat, dua dump truck, dan satu loader, sedangkan BPBD juga akan menyediakan satu unit loader. DPKPP akan mendata jenis bangunan dan mendampingi tim Satpol PP, yang akan bertugas mengawal alat berat dan kendaraan truk sampah.
“Semua PD akan berkolaborasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dalam kegiatan penataan kawasan ini,” tandas Bambam dilansir situs Pemkab Bogor.
Editor

Recent Posts

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…

2 menit ago

IBL All-Star: Evolusi Inovasi yang Tak Pernah Berhenti

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesian Basketball League (IBL) kembali menegaskan posisinya sebagai liga yang progresif dan…

10 menit ago

16 Jenama Fesyen Lokal Tampil di Pop-up Store Kobe, Didukung Kemendag – KJRI Osaka

Jenama fesyen yang dihadirkan: PROSA Archive, Kain Ibu, Neu Men, Dama Kara, Aruna Creative.id, Rosita…

15 menit ago

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang…

24 menit ago

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik…

32 menit ago

Di Plaza Haji Al Qosbah, Warga Bisa Rasakan Sensasi Naik Unta

Sebuah destinasi wisata religi baru hadir di kawasan Gedebage, Kota Bandung namanya Plaza Haji Al…

37 menit ago

This website uses cookies.