Berita

Pemkab Bogor Matangkan Persiapan Penataan Kawasan Puncak Tahap II

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bogor tengah mematangkan persiapan untuk pelaksanaan penataan kawasan Puncak tahap II.
Kegiatan ini dibahas dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Penataan Kawasan Puncak Tahap II bersama Perangkat Daerah (PD) Pemkab Bogor yang berlangsung di Ruang Rapat VII Setda Cibinong pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Penataan kawasan Puncak tahap II yang meliputi jalur Puncak-Cisarua ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid, mengungkapkan bahwa penertiban tahap II akan mencakup 196 bangunan di sepanjang jalur Puncak.
Proses penertiban ini dimulai dengan pelayangan Surat Peringatan (SP) I pada 6 Agustus 2024, SP II pada 15 Agustus 2024, dan SP III pada 20 Agustus 2024.
Rencananya, penyegelan akan dilakukan pada 21 Agustus 2024, disusul limpahan ke Bidang Tibum Satpol PP pada 22 Agustus 2024, dan pelaksanaan eksekusi penertiban pada 26 Agustus 2024.
“Sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan akan dikerahkan dalam pelaksanaan penertiban ini, termasuk dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI, Polri, dan unsur vertikal lainnya,” ujar Cecep Imam Nagarasyid. Ia menambahkan bahwa pihaknya siap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, serta telah menyiapkan tempat pembuangan puing sampah untuk mencegah kemacetan.

Konsolidasi

Cecep juga menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk membangun komitmen dan menyamakan persepsi antar PD, serta mempersiapkan segala kebutuhan logistik dan personel sebelum pelaksanaan penataan kawasan Puncak.
Kabag Administrasi Pembangunan Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, merinci peran masing-masing PD dalam pelaksanaan kegiatan ini. Damkar akan menyediakan dua kendaraan dan APAR, Dinkes akan menyiapkan ambulans, DLH akan mengerahkan 50 truk pengangkut sampah dengan 250 personel, dan Dishub akan menerjunkan 40 personil pengamanan.
DPUPR akan menyiapkan dua kendaraan berat, dua dump truck, dan satu loader, sedangkan BPBD juga akan menyediakan satu unit loader. DPKPP akan mendata jenis bangunan dan mendampingi tim Satpol PP, yang akan bertugas mengawal alat berat dan kendaraan truk sampah.
“Semua PD akan berkolaborasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dalam kegiatan penataan kawasan ini,” tandas Bambam dilansir situs Pemkab Bogor.
Editor

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat

BANDUNG – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Paling anyar, Obligasi Keberlanjutan atau…

4 jam ago

Persib Bandung vs Borneo FC Skor 1-0, Persib Posisi 2 Di Bawah Persebaya

BANDUNG – Persib Bandung vs Borneo FC skor 1-0 untuk Maung Bandung pada laga lanjutan…

4 jam ago

Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Etik dan Pidana

SATUJABAR, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah memerintahkan proses secara tuntas kasus penembakan yang…

5 jam ago

Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Hari Libur Nasional

SATUJABAR, JAKARTA-- Pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024, hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional…

7 jam ago

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Tasikmalaya, Identitas Belum Terungkap

SATUJABAR, TASIKMALAYA-- Identitas mayat wanita yang ditemukan membusuk di areal kebun pinggir Jalan Raya Tasikmalaya-Kawalu,…

8 jam ago

Pemantauan Kemenperin Terhadap Transaksi iPhone 16: Upaya Mengawasi Peredaran Produk Impor

SATUJABAR, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah…

8 jam ago

This website uses cookies.