Berita

Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Sampah Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025

BANDUNG – Dalam upaya memperkuat komitmen Pemerintah Daerah dalam mengurangi dan menangani sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang pengendalian sampah selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Surat Edaran Nomor: PM.01.04/SE-121/DLH yang diterbitkan pada 19 Desember 2024 ini ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi.

Surat Edaran tersebut mengimbau seluruh elemen masyarakat, panitia perayaan, dan pelaku usaha untuk menyelenggarakan acara dengan konsep minim sampah (less waste event). Salah satu langkah yang diinstruksikan dalam SE tersebut adalah penggunaan dekorasi dan atribut perayaan yang ramah lingkungan, serta penghindaran penggunaan plastik sekali pakai. Para peserta acara diharapkan untuk membawa peralatan yang dapat digunakan kembali, seperti kotak makanan, sendok, tempat air minum, dan tas belanja.

“Seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha diharapkan untuk mengurangi sampah dengan menerapkan prinsip minim sampah, termasuk menggunakan dekorasi yang tidak menghasilkan sampah dan mengurangi plastik sekali pakai,” kata Dedy Supriyadi dalam surat edarannya.

Selain itu, SE tersebut juga mengimbau pengelola tempat ibadah, tempat wisata, hotel, restoran, kafe, terminal bus, stasiun kereta api, rest area, pom bensin, dan fasilitas publik lainnya untuk mensosialisasikan gerakan minim sampah dan menyediakan fasilitas penampungan sampah terpilah untuk sampah organik, anorganik, dan residu. “Jika sudah memiliki sarana pengelolaan sampah, diharapkan untuk memproses sampah sesuai dengan jenisnya di lokasi masing-masing, dan bekerjasama dengan UPTD Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk pengangkutan sampah,” tulis SE tersebut.

Pemkab Bekasi juga mengantisipasi potensi kesulitan masyarakat dalam membuang sampah di lokasi-lokasi yang sering mengalami antrian kendaraan, seperti rest area, pom bensin, dan tempat wisata. Untuk itu, Pemkab Bekasi akan melakukan pengumpulan sampah dengan cara berkeliling menggunakan wadah terpilah. “Kami akan menyiapkan tenda khusus berupa stasiun penampungan sampah terpilah (organik, anorganik, dan residu) sebagai media edukasi bagi masyarakat,” jelas SE tersebut.

Dalam rangka mendukung kebijakan ini, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi juga diinstruksikan untuk mensosialisasikan Gerakan Minim Sampah, serta melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan sampah di lokasi-lokasi kegiatan sesuai dengan lingkup kewenangannya.

Dengan langkah ini, Pemkab Bekasi berharap dapat menciptakan perayaan Natal dan Tahun Baru yang lebih bersih, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Editor

Recent Posts

Literasi Terintegrasi Menandai Launching Hari Pers Nasional 2025 dan HUT PWI

peran pers diperlukan untuk mendukung terciptanya sumber daya manusia yang memiliki kecerdasan dalam membangun negeri.…

5 jam ago

Viral Joki Penunjuk Jalan ‘Getok’ Harga di Bogor, Kapolri Minta Perketat Patroli di Kawasan Wisata

SATUJABAR, KARAWANG-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, minta perketat patroli dan pengamanan di kawasan wisata,…

9 jam ago

Densus 88 Antiteror Mabes Polri Tangkap Pria Terduga Teroris di Tasikmalaya

SATUJABAR, TASIKMALAYA-- Seorang pria terduga teroris ditangkap Tim Detasement Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri,…

10 jam ago

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan…

13 jam ago

Xiaomi Smart Band 9 Active, Harganya Sangat Terjangkau?

Xiaomi kembali meluncurkan generasi terbaru dari lini Smart Band mereka, yang sebelumnya dikenal dengan nama…

15 jam ago

Pilih Minum Kopi Arabika atau Robusta, Ini Perbedaannya

Kopi Arabika dan Robusta apa bedanya? Kedua kopi tersebut adalah dua jenis kopi yang paling…

15 jam ago

This website uses cookies.