Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, memberikan keterangan pers penetapan dua tersangka kasus longsor di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, CIREBON–Polresta Cirebon, Jawa Barat, menetapkan pemilik koperasi pesantren dan kepala teknik tambang sebagai tersangka dalam kejadian longsor di lokasi tambang di Kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka terbukti telah mengabaikan dua surat larangan resmi dari Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, sebelum terjadinya longsor, yang memakan banyak korban jiwa.
Penetapan kedua tersangka setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yang melibatkan dinas terkait pertambangan. Kejadian longsor di lokasi tambang galian C di Kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menewaskan 19 orang yang sudah ditemukan, tujuh orang luka-luka, dan enam lainnya masih dalam pencaraian.
“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AK dan AR. Kedua tersangka adalah pengelola, atau pemilik tambang di lokasi longsor, dan kepala teknik, atau pengawas tambang,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, dalam keterangan pers, di Markas Polresta (Mapolresta) Cirebon, Minggu (01/05/2025).
Sumarni mengatakan, kedua tersangka terbukti telah mengabaikan dua surat larangan resmi dari Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, sebelum terjadinya longsor. Tersangka AK merupakan warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, dan AR, warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
“Kami telah menemukan unsur pidana dalam kejadian longsor di lokasi tambang. Masih terbuka kemungkinan ada tersangka lain, tergantung perkembangan hasil penyidikan yang masih berjalan,” kata Sumarni.
Sudah Dilarang Tetap Beraktivitas
Sumarni mengungkapkan, modus dari kedua tersangka, tetap menjalankan aktivitas pertambangan, meski sudah dua kali dilayangkan surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon, Pemprov Jawa Barat. Surat larangan pertama dikeluarkan, pada Senin, 6 Januari 2025, dan surat kedua, Rabu 19 Maret 2025, yang ditujukan kepada AK, selaku pemilik Koperasi Pondok Pesantren Yayasan Al-Azhariyah, dan AR, kepala teknik tambang.
“Kedua tersangka yang membuat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kedua surat larangan tidak diindahkan, dan tetap menjalankan aktivitas penambangan di lokasi terjadinya longsor. Bahkan, tersangka AK secara sadar masih memerintahkan AR, untuk terus menjalankan operasional,” ungkap Sumarni.
Sumarni menambahkan, selama menjalankan aktivitas penambangan, mereka juga tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai ketentuan Undang Undang yang berlaku. Pola penambangan berpedoman pada resiko tidak dijalankan, hingga tidak melengkapi dan menerapkan alat standar kerja, dan prosedur keamanan para pekerja tambang di lapangan.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus yang ditangani, antara lain surat dan dokumen larangan yang telah dilayangkan kepada tersangka, dokumen izin tambang yang telah dicabut, tujuh unit alat berat, serta sarana prasarana milik Yayasan Al-Azhariyah.
Kedua kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 98 ayat 1 dan 3, junto Pasal 99 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun kurungan penjata, dan denda maksimal Rp.15 Milyar. Selain itu, Pasal 35 ayat 3, junto Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Merujuk keterangan dari Polda Jawa Barat, tersangka inisial AK adalah Abdul Karim, Ketua Koperasi Pesantren Al Azhariyah, dan AR adalah Ade Rahman, selaku kepala teknik, atau pengawas tambang, yang menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, enam orang yang diperiksa memiliki keterkaitan langsung dengan operasional tambang, yakni Abdul Karim, Ade Rahman, Ali Hayatullah, Kadi Ahidayat, selaku pengawas langsung di lokasi tambang, Arnadi, sopir dump truk, dan Sutarjo, sebagai penerima atau pembeli material hasil tambang.
Hingga Minggu (01/06/2025), jumlah korban tertimbun longsor di lokasi tambang galian C di Kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang ditemukan tewas sudah 19 orang. Tim SAR gabungan masih melakukan upaya pencarian terhadap enam korban lainnya, yang masih tertimbun.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG--Aktivis demokrasi sekaligus Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati,…
SATUJABAR, GARUT--Sepuluh orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tewasnya tiga warga sipil dan anggota kepolisian…
SATUJABAR, BANDUNG--Para pekerja pariwisata di Jawa Barat, menggelar aksi unjukrasa di Gedung Sate, Kota Bandung.…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat masih memburu dua pelaku dalam kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasonal.…
SATUJABAR, GARUT--Bripka Cecep Saeful Bahri, mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) Aipda Anumerta, setelah gugur…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 21/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
This website uses cookies.