Berita

Pemerintah Tetapkan Pengelola Blok Migas Perkasa di Jatim

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi Perkasa. Penetapan ini berdasarkan hasil Lelang Penawaran Langsung WK Migas Tahap I Tahun 2025 dengan komitmen pasti tiga tahun pertama sebesar USD2.250.000 dan bonus tanda tangan USD300.000.

Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menjelaskan, komitmen pasti itu mencakup dua studi Geologi dan Geofisika (G&G) serta akuisisi dan pengolahan data seismik 3D seluas 200 km2. WK Perkasa berada di lepas pantai Jawa Timur dengan perkiraan cadangan sekitar 228 juta barel minyak (Millions Barrel Oil/MMBO) atau 1,3 triliun kaki kubik gas (Trillion Cubic Feet/TCF). Penetapan resmi tertuang dalam SK Menteri ESDM Nomor 87.K/MG.04/DJM/2025 tanggal 3 September 2025.

“SK ini juga memuat hasil lelang penawaran langsung WK Migas Tahap I 2025 untuk WK Perkasa, sekaligus menjadi dasar proses kontrak selanjutnya,” jelas Laode di Jakarta, Rabu (10/9) melalui keterangan yang diunggah laman Kementerian ESDM Jum’at 12 September 2025.

 

Tawaran WK

Selain menetapkan pemenang WK Perkasa, pemerintah juga mengumumkan WK available yaitu WK Gagah di Sumatera Selatan. Wilayah seluas 1.595,48 km2 ini memiliki perkiraan cadangan 173 MMBO atau 1,1 TCF, dengan skema kontrak bagi hasil Cost Recovery. Komitmen pasti tiga tahun pertama berupa studi G&G dan akuisisi seismik 3D seluas 100 km2, dengan minimum bonus tanda tangan USD300.000.

Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap yang berminat bisa mengajukan penawaran langsung tanpa studi bersama dalam jangka 30 hari kalender, dengan periode pengusulan enam bulan ke depan. Investor juga diperbolehkan mengusulkan syarat dan ketentuan yang berbeda sesuai kebutuhan. Informasi detail WK Gagah dapat diakses melalui laman resmi Kementerian ESDM.

Laode menegaskan pemerintah berkomitmen memperbaiki iklim investasi hulu migas melalui peningkatan porsi bagi hasil, fleksibilitas kontrak Cost Recovery atau Gross Split, pemberian 10% First Tranche Petroleum (FTP), harga Domestic Market Obligation 100%, penghapusan kewajiban relinquishment tiga tahun pertama, serta kemudahan akses data migas.

Editor

Recent Posts

Kumamoto Japan Masters 2025: Gregoria Mariska Tunjung Runner Up

SATUJABAR, BANDUNG – Tunggal putri Indonesia Gregoria Mariska Tunjung tampil sebagai runner up di Kumamoto…

7 jam ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dukung Jurnalisme Berkualitas, Minta Media Terus Kritis

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung gerakan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan media.…

7 jam ago

Padu Padan Festival Kuliner Pedas (Fedas) dan Roadshow Pelayanan Publik

SATUJABAR, GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi membuka pelaksanaan Roadshow Pelayanan Publik…

20 jam ago

Tradisi Saptuan, Ikhiar Menghidupkan Geoteater Rancakalong Sumedang

Gelaran Ekosistem Budaya Kasumedang menghidupkan panggung Geoteater Rancakalong, Sabtu (15/11/2025). Beragam kesenian seperti Terbangan, Tarawangsa,…

20 jam ago

Kampanye Literasi Buku Lewat Musik Ala Disarpus Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Bandung menghadirkan pendekatan baru dalam menggaungkan…

20 jam ago

10 Kreator Terbaik Diganjar Penghargaan Oleh Pemkot Bandung, Siapa Saja?

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan penghargaan kepada sepuluh kreator terbaik dalam gelaran…

20 jam ago

This website uses cookies.