Berita

Pemerintah Kota Bandung Larang Operasional Tempat Hiburan Selama Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024 jelang libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.

Edaran tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019, Pasal 73 Ayat 6, mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang melarang operasional sejumlah tempat hiburan pada hari besar keagamaan.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, dan spa tidak diperbolehkan beroperasi pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H.

Tempat-tempat usaha tersebut harus tutup mulai Minggu, 15 September 2024 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 16 September 2024 pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, untuk bioskop, Pemkot Bandung mengimbau agar pemutaran film disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan tersebut.

Pemkot Bandung juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administrasi. Oleh karena itu, Pemkot Bandung meminta seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Kota Bandung untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menghormati perayaan keagamaan.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun Instagram resmi @disbudpar.bdg.

Sumber: Pemkot Bandung

Editor

Recent Posts

Harga Emas Jum’at 12/9/2025 Rp 2.088.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 12/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

2 jam ago

Program Kampung Zakat Dorong Produksi Kerapu Cantang Masuk Pasar Global

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama terus perkuat pemberdayaan masyarakat kepulauan melalui peluncuran Program Kampung Zakat,…

3 jam ago

Bagaimana Satelit Bisa Mengorbit Bumi di Angkasa? Ini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Satelit kini menjadi bagian penting dalam kehidupan modern, mulai dari komunikasi, cuaca,…

4 jam ago

Rekomendasi Saham Jum’at (12/9/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (12/9/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

4 jam ago

Kewenangan Aset Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Fokus pada Pengembangan PBK Berbasis Komoditas Unggulan

Terkait adanya pemberitaan di media daring yang bertajuk “Bappebti Merilis Daftar Resmi Platform dan Pialang…

4 jam ago

Presiden Prabowo Targetkan 500 Sekolah Rakyat untuk Perluas Akses Pendidikan

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas keberadaan Sekolah Rakyat sebagai…

4 jam ago

This website uses cookies.