Berita

Pemerintah Kabupaten Bogor Lanjutkan Penataan Kawasan Puncak Tahap II

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hari ini melanjutkan penataan kawasan Puncak tahap II dengan fokus pada penertiban bangunan liar (Bangli) di sepanjang jalur Puncak.

Penataan ini mencakup area dari Gantole hingga Puncak Pass yang menjadi batas antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.

Penataan tahap I telah dilakukan pada 24 Juni 2024, yang berhasil menertibkan 330 bangunan liar. Pada tahap II ini, sebanyak 196 bangunan liar menjadi target penertiban.

Proses ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 mengenai penataan bangunan serta Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Bogor.

Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyampaikan bahwa kegiatan hari ini melibatkan penataan, penggeseran, dan relokasi bangunan liar. Dukungan dari Pemerintah Pusat dan Kementerian PUPR telah membangun rest area sebagai tempat berdagang untuk para pedagang di sekitar kawasan Puncak.

“Aspek utama dari kegiatan hari ini adalah penataan dan relokasi. Lebih dari 50 persen dari rest area sudah terisi, sehingga kami mendorong pedagang yang masih berada di bangunan liar untuk segera pindah,” kata Asmawa dilansir situs Pemkab Bogor.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari 196 bangunan yang menjadi target, sekitar 90 di antaranya sudah dibongkar secara mandiri setelah sosialisasi dan penjelasan.

Aparat Gabungan

Sekitar 1.200 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun turut membantu dalam pembongkaran bagi pedagang yang belum membongkar secara mandiri.

Tim ini juga mendapatkan dukungan langsung dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Agus Sutanto, serta pihak terkait dari Kementerian PUPR dan stakeholder perkebunan.

Pj. Bupati menegaskan bahwa pedagang yang telah ditertibkan akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas, dengan penyediaan warung atau kios yang representatif. Dukungan tambahan lahan dari PTPN juga disiapkan jika diperlukan.

“Saya harap semua pihak mendukung tugas ini untuk kepentingan masyarakat. Jaga keselamatan diri dan tim, serta lakukan pendekatan secara humanis,” tegas Asmawa Tosepu.

Agus Sutanto dari Kementerian ATR/BPN menambahkan bahwa kegiatan hari ini merupakan upaya penertiban bangunan liar yang tidak berizin. “Kami mendukung penuh kebijakan Pemkab Bogor dalam penegakan Perda. Penertiban ini adalah pesan bahwa pembangunan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor

Recent Posts

Elektabilitas Dedi-Erwan Sulit Tergoyahkan, ini Hasil Survei Teranyar Indikator Politik

Indikator Politik mendapati kecenderungan peningkatan elektabilitas bisa makin terus naik sampai pada hari H pemungutan…

7 jam ago

Dejan Ferdinansyah/Gloria Emanuelle Widjaja Menang Telak Atas Jesper Toft/Amalie Magelund

BANDUNG - Pasangan ganda campuran Indonesia, Dejan Ferdinansyah dan Gloria Emanuelle Widjaja (6), berhasil meraih…

8 jam ago

Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK 2024-2029

SATUJABAR, JAKARTA-- Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK)…

8 jam ago

Jonatan Christie Kalahkan Lu Guang Zu di China Masters 2024

BANDUNG - Jonatan Christie (6) berhasil mengalahkan Lu Guang Zu dari China dengan skor 21-8,…

8 jam ago

Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Akpol 1989 Seangkatan Agus Andrianto dan Ahmad Dofiri

SATUJABAR, BANDUNG – Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto untuk masa jabatan 2024-2029. Setyo terpilih melalui…

10 jam ago

Proyek Strategis Nasional Terminal LPG Bima Selesai, Perkuat Distribusi LPG untuk Masyarakat NTB

Proyek ini mendapatkan pengawalan dan pengamanan intensif dari Jamintel Kejaksaan Agung RI. SATUJABAR, JAKARTA --…

12 jam ago

This website uses cookies.