Para pemudik yang sedang beristirahat di rest area Jembatan Timbang Losarang, Kabupaten Indramayu. Di rest area itu, disediakan berbagai fasilitas secara gratis bagi para pemudik. (Dok. Istimewa)
Setiap tempat istirahat tersebut akan disediakan fasilitas ibadah, fasilitas toilet umum, fasilitas kesehatan seperti P3K dan bantuan tenaga medis, dan lainnya.
SATUJABAR, JAKARTA — Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol pada 10 wilayah. di Sumatera, Jawa, dan Bali dalam mendukung penyelenggaraan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pun mengalihfungsikan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, menjadi rest area bagi para pengguna jalan pada ruas jalan atau wilayah yang diberlakukan pembatasan angkutan barang.
Pengalihan fungsi jembatan timbang untuk rest area itu selama Nataru itu berlaku untuk Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dalam mendukung penyelenggaraan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Taulad engatakan, hal ini sesuai dengan yg tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Binamarga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Nomor: KP-DRJD 6944 Tahun 2024.
“Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa wilayah,” ujar Toni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Toni menjelaskan, sebanyak 49 UPPKB yang akan ditutup sementara sejalan dengan amanah Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah tertentu. Untuk itu, UPPKB yang terkena dampak pembatasan ini akan dialihfungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi masyarakat mulai 20 Desember 2024 jam 00.00 waktu setempat sampai 3 Januari jam 24.00 waktu setempat.
Sedangkan bagi UPPKB yang berada selain di wilayah tersebut, tetap beroperasi sebagaimana mestinya. “Penyediaan rest area ini dilakukan bekerja sama dengan unit kerja perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” ujar Toni.
Toni menyampaikan, setiap tempat istirahat tersebut akan disediakan fasilitas ibadah, fasilitas toilet umum, fasilitas kesehatan seperti P3K dan bantuan tenaga medis, penerangan yang memadai di dalam area UPPKB, fasilitas pelengkap lainnya seperti spanduk/ banner, karpet atau tikar, dan mantel atau payung untuk antisipasi keadaan hujan.
“Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pengguna jalan yang pergi mudik ataupun berwisata di momen libur akhir tahun nanti agar masyarakat dapat beristirahat sejenak dan tidak memaksakan berkendara ketika kondisi badan merasa lelah,” kata Toni.
Provinsi Sumatera Utara:
Provinsi Jambi:
Provinsi Sumatera Selatan:
Provinsi Lampung: UPPKB Way Urang.
Provinsi Banten:
Provinsi Jawa Barat:
Provinsi Jawa Tengah:
Provinsi DI. Yogyakarta:
Provinsi Jawa Timur:
Provinsi Bali, UPPKB Cekik.
Setiap tahunnya, rata-rata 83 persen jamaah haji Indonesia menabung tabungan haji di BSI. SATUJABAR, JAKARTA…
Kolaborasi strategis bersama PT Indonesia BTR New Energy Material merupakan komitmen Pertachem pada hilirisasi produk…
BP Haji terus melakukan evaluasi dan percepatan penyempurnaan sistem penyelenggaraan, khususnya dari sisi pengawasan dan…
BANDUNG - Musisi sekaligus drummer legendaris Gilang Ramadhan menemui Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di…
BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Sumedang berkomitmen memperkuat ketahanan pangan daerah dengan memperbaiki dan membangun infrastruktur…
BANDUNG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menghadiri dan ikut serta dalam kegiatan Panen Raya…
This website uses cookies.