Ilutrasi tempat kejadian perkara (TKP) dipasang garis polisi.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Polisi menangkap tersangka pelaku pembobolan gerai telepon selular (ponsel) dan pulsa di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Tersangka yang ditangkap di rumah kontrakannya, sudah tiga kali melakukan aksi kejahatannya.
Aksi pembobolan dilakukan tersangka di gerai telepon selular (ponsel) dan pulsa, di Jalan Mochamad Hatta, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Jum’at (18/10/2024). Dalam aksinya, tersangka membawa kabur 4 buah ponsel, voucer kuota internet senilai satu juta rupiah, dan uang Rp.500 ribu.
Tersangka bernama Roni Rahmat, berusia 31 tahun, ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indihiang dan Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota.
“Kami berhasil menangkap tersangka atas nama Roni Rohmat, 31 tahun, di rumah kontrakannya di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Tersangka ditangkap sehari setelah melakukan aksi kejahatannya,” ujar Kapolsek Indihiang, Kompol Iwan, Sabtu (19/10/2024).
Dari penangkapan tersangka, berhasil disita barang bukti 40 lembar voucer kuota internet, alat kejahatan berupa obeng, kunci inggris, serta sepeda motor yang digunakan saat mendatangi gerai ponsel. Sementara 4 ponsel dan uang Rp.500 ribu yang digasaknya, sudah dijual dan habis digunakan.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka masuk ke gerai ponsel, dinihari, dengan merusak gembok dan menjebol pintu,” ungkap Iwan.
Tersangka sudah tiga kali melakukan aksi kejahatannya. Dua aksi pencurian sebelumnya di gerai rokok elektrik di wilayah Kecamatan Cihideung, dan di toko variasi lampu sepeda motor dan mobil di Kecamatan Tamansari
Tersangka akan dijerat Pasal.363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan(KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam hukum pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.(chd).
SATUJABAR, SURABAYA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak korban…
SATUJABAR, BANDUNG - Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang datang ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada…
SATUJABAR, BANDUNG – Jumlah penumpang angkutan udara domestic Jawa Barat pada bulan Mei 2026 naik…
SATUJABAR, BANDUNG--Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap…
SATUJABAR, BANDUNG – Ekspor Jawa Barat Januari-Juni 2026 mencapai USD 19,60 miliar atau naik 5,11…
SATUJABAR, BANDUNG – Inflasi Juli 2026 Jawa Barat sebesar 2,72 persen year on year (y-on-y),…
This website uses cookies.