Berita

Pembebasan Retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

BANDUNG – Pembebasan Retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Bandung diberlakukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Pemkot melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2025 memberikan kebijakan penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam rangka mendukung program nasional penyediaan 3 juta rumah bagi MBR.

Dalam rapat sosialisasi yang digelar Kamis 23 Januari 2025, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menjelaskan, Perwal ini bukan hanya soal memberikan keringanan ekonomi, tetapi juga memastikan pembangunan di Kota Bandung lebih inklusif dan tertata.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian pasca penerbitan PBG agar bangunan tetap sesuai perizinan.

“Kami mengapresiasi langkah Dinas Ciptabintar dalam memanfaatkan teknologi untuk pelayanan yang optimal,” ujarnya dilansir situs Pemkot Bandung.

Iskandar juga menyebut, PBG merupakan instrumen penting dalam mendirikan bangunan sesuai aturan yang berlaku. Namun, hambatan ekonomi sering kali menjadi masalah bagi MBR.

“Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pembangunan yang ramah lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menyebut, terdapat tiga manfaat utama dari kebijakan ini, yaitu:

Retribusi gratis.

Desain prototipe gratis.

Pelayanan cepat (maksimal 3 jam).

 

Adapun kriteria penerima manfaat adalah:

Penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu.

Penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk pasangan menikah atau peserta Tapera.

Luas bangunan maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum/rusun dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.

Proses pengajuan PBG untuk MBR melibatkan persiapan dokumen seperti KTP, bukti kepemilikan tanah, SPPT PBB, surat penghasilan, dan foto lahan kosong. Seluruh prosedur dirancang rampung dalam waktu 180 menit, bahkan dapat dipersingkat hingga 1 jam jika mekanisme berjalan lancar.

Sebagai bagian dari kebijakan, Pemkot Bandung menyediakan delapan tipe desain rumah sederhana, mulai dari tipe 22 hingga tipe 36. Desain ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi MBR.

Sosialisasi kebijakan ini akan berlanjut hingga tingkat kelurahan. Targetnya, kebijakan ini sepenuhnya diimplementasikan pada pertengahan Februari 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Editor

Recent Posts

Konservasi: Kemenhut Telusuri Koridor Gajah di Benakat Sumsel

SATUJABAR, BOGOR - Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan (P2HB) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya…

3 jam ago

Terminal LPG Tanjung Sekong Pasok 40 Persen LPG Nasional

SATUJABAR, CILEGON – Terminal LPG Tanjung Sekong menjadi salah satu infrastruktur strategis Pertamina dalam menjaga…

4 jam ago

BNPB Latih Para Relawan lewat KEMBARA di Ciamis

SATUJABAR, CIAMIS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten…

4 jam ago

Kemenhaj Pastikan Sanksi Tegas Travel Penelantar Jemaah

SATUJABAR, JAKARTA – Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk…

4 jam ago

Zikir dan Doa Kebangsaan 2026: 100.000 Orang Hadiri Padati Monas

SATUJABAR, JAKARTA - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta,, saat pemerintah menggelar Zikir…

4 jam ago

Gladiator Bogor Arena, Dedie Rachim: Ajang Ukir Prestasi

Gladiator Bogor Arena ini diselenggarakan oleh Yayasan Catatan Akhir Sekolah bersama Pertina dan Pemkot Bogor.…

4 jam ago

This website uses cookies.