Berita

Pembebasan Retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

BANDUNG – Pembebasan Retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Bandung diberlakukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Pemkot melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2025 memberikan kebijakan penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam rangka mendukung program nasional penyediaan 3 juta rumah bagi MBR.

Dalam rapat sosialisasi yang digelar Kamis 23 Januari 2025, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menjelaskan, Perwal ini bukan hanya soal memberikan keringanan ekonomi, tetapi juga memastikan pembangunan di Kota Bandung lebih inklusif dan tertata.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian pasca penerbitan PBG agar bangunan tetap sesuai perizinan.

“Kami mengapresiasi langkah Dinas Ciptabintar dalam memanfaatkan teknologi untuk pelayanan yang optimal,” ujarnya dilansir situs Pemkot Bandung.

Iskandar juga menyebut, PBG merupakan instrumen penting dalam mendirikan bangunan sesuai aturan yang berlaku. Namun, hambatan ekonomi sering kali menjadi masalah bagi MBR.

“Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pembangunan yang ramah lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menyebut, terdapat tiga manfaat utama dari kebijakan ini, yaitu:

Retribusi gratis.

Desain prototipe gratis.

Pelayanan cepat (maksimal 3 jam).

 

Adapun kriteria penerima manfaat adalah:

Penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu.

Penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk pasangan menikah atau peserta Tapera.

Luas bangunan maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum/rusun dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.

Proses pengajuan PBG untuk MBR melibatkan persiapan dokumen seperti KTP, bukti kepemilikan tanah, SPPT PBB, surat penghasilan, dan foto lahan kosong. Seluruh prosedur dirancang rampung dalam waktu 180 menit, bahkan dapat dipersingkat hingga 1 jam jika mekanisme berjalan lancar.

Sebagai bagian dari kebijakan, Pemkot Bandung menyediakan delapan tipe desain rumah sederhana, mulai dari tipe 22 hingga tipe 36. Desain ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi MBR.

Sosialisasi kebijakan ini akan berlanjut hingga tingkat kelurahan. Targetnya, kebijakan ini sepenuhnya diimplementasikan pada pertengahan Februari 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Editor

Recent Posts

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung…

1 jam ago

Kepada Menbud, Sultan Cirebon Ungkapkan Kondisi Keraton

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menerima kunjungan Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan…

3 jam ago

All England 2026: Sejumlah Wakil Indonesia Berguguran, Putri KW Menang

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Sejumlah wakil Indonesia berguguran di babak awal atau 32 besar pada turnamen…

4 jam ago

All Englad 2026: Raymond/Joaquin VS Fajar/Fikri di Babak 16 Besar

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Pasangan ganda putra Indonesia, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin sukses mengalahkan pasangan Korea Kang…

4 jam ago

Legenda Tinju Ellyas Pical Sakit, Ketum KONI Pusat: Mohon Doa Untuk Kesembuhannya

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite  Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn…

4 jam ago

Kinerja Jasa Marga 2025: Laba Rp3,7 Triliun, EBITDA Margin 67,0%

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang…

5 jam ago

This website uses cookies.