Razia truk ODOl di Tol Purbaleunyi jarring 205 truk selama rentang waktu 14-16 Mei 2024, menurut siaran pers PT Jasa Marga (Persero) Tbk.(FOTO: Humas Jasa Marga)
BANDUNG – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, akan ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di Jawa Barat mulai tanggal 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Pembatasan ini diberlakukan guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pembatasan operasional ini mencakup jenis kendaraan berikut:
Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Mobil barang dengan kereta tempelan.
Mobil barang dengan kereta gandengan.
Mobil pengangkut bahan galian.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang bepergian selama libur panjang serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalan-jalan utama Jawa Barat. Pemerintah dan aparat terkait akan melakukan pengawasan untuk memastikan pembatasan ini dipatuhi oleh seluruh pihak.
JAKARTA – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menyiapkan langkah strategis untuk menekan potensi kejadian dan…
Pelaku BN pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaan miliknya sebanyak dua kali hingga…
BANDUNg – Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose barang beredar yang tidak sesuai ketentuan dengan…
JAKARTA - Harga minyak mentah Indonesia Maret 2025 ditetapkan USD71,11 per barel, mengalami penurunan sebanyak…
Kenakan jilbab, pramugari Lion Air lakukan simulasi layanan jamaah lansia dan disabilitas. TANGERANG -- Maskapai…
Opsi menyembelih di Tanah Air lantaran lebih mudah, efisien dan bermanfaat. SATUJABAR, JAKARTA -- Rencana…
This website uses cookies.