Razia truk ODOl di Tol Purbaleunyi jarring 205 truk selama rentang waktu 14-16 Mei 2024, menurut siaran pers PT Jasa Marga (Persero) Tbk.(FOTO: Humas Jasa Marga)
BANDUNG – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, akan ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di Jawa Barat mulai tanggal 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Pembatasan ini diberlakukan guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pembatasan operasional ini mencakup jenis kendaraan berikut:
Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Mobil barang dengan kereta tempelan.
Mobil barang dengan kereta gandengan.
Mobil pengangkut bahan galian.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang bepergian selama libur panjang serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalan-jalan utama Jawa Barat. Pemerintah dan aparat terkait akan melakukan pengawasan untuk memastikan pembatasan ini dipatuhi oleh seluruh pihak.
SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri kegiatan Kick Off Meeting Rencana…
SATUJABAR, SUMEDANG - Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk melakukan…
SATUJABAR, SUMEDANG – Kabar gembira datang dari penjuru Sumedang Jawa Barat saat Menteri Kebudayaan (Menbud)…
SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie akan menghadapi pemain Taiwan Lin…
SATUJABAR, KUNINGAN--Komplotan pembalak liar, atau illegal loging, di Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, digulung…
SATUJABAR, CIANJUR--Polda Jawa Barat memberi rumah baru yang dibangun berkolaborasi dengan komunitas sosial buat seorang…
This website uses cookies.