Razia truk ODOl di Tol Purbaleunyi jarring 205 truk selama rentang waktu 14-16 Mei 2024, menurut siaran pers PT Jasa Marga (Persero) Tbk.(FOTO: Humas Jasa Marga)
BANDUNG – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, akan ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di Jawa Barat mulai tanggal 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Pembatasan ini diberlakukan guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pembatasan operasional ini mencakup jenis kendaraan berikut:
Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Mobil barang dengan kereta tempelan.
Mobil barang dengan kereta gandengan.
Mobil pengangkut bahan galian.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang bepergian selama libur panjang serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalan-jalan utama Jawa Barat. Pemerintah dan aparat terkait akan melakukan pengawasan untuk memastikan pembatasan ini dipatuhi oleh seluruh pihak.
SATUJABAR, BANDUNG--Korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa…
SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…
SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus berupaya berkontribusi terhadap pengurangan limbah…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (29/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta para penyedia layanan internet (ISP)…
This website uses cookies.