Berita

Pembacok Pelajar SMK hingga Tewas di Bandung Ditangkap, Motif Sakit Hati

SATUJABAR, BANDUNG–Pelaku pembacokan yang menewaskan pelajar di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap. Pelaku bernama Tino alias Noy, 21 tahun, mengaku sakit hati, hingga nekad membacok korban menggunakan celurit di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Aksi pembacokan dilakukan Tino alias Noy, 21 tahun, terhadap pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),.berinisial ZA, 17 tahun, di area sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jumat (01/08/2025) malam. Kejadiannya sekitar pukul 20.30.WIB, saat korban yang sedang melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) di bengkel sepeda motor, didatangi pelaku.

Korban tewas mengenaskan di lokasi kejadian, dengan luka bacokan mengenai bagian dada. Pelaku berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panyileukan, setelah sempat melarikan diri.

“Pelaku langsung membacokan senjata tajam celurit sebanyak dua kali. Bacokan pertama tidak mengenai korban, kemudian bacokan kedua mengenai bagian dada sebelah kiri,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, kepada wartawan, di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Senin (04/08/2025).

Budi mengatakan, Unit Reskrim Polsek Panyileukan dan Satreskrim Polrestabes Bandung yang melakukan proses penyelidikan, berhasil melacak keberadaan pelaku. Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Markas Polsek (Mapolsek) Panyileukan, untuk menjalani pemeriksaan.

Motif aksi pembacokan, karena pelaku merasa sakit hati atas ucapan korban, yang menantangnya berkelahi dengan mengirim pesan WA (WhatsApp). Pelaku yang mengaku juga pernah dianiaya korban, mendatangi nengkel motorr setelah sebelummya menenggak minuman keras.

“Pengakuan pelaku, sakit hati atas ucapan korban, dan sebelummya juga pernah dianiaya, dipukul dan ditendang. Kami masih mendalami terkait motif pelaku atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budi.

Pelaku membacok korban menggunakan celurit dari bengkel. Pelaku awalnya datang menemui korban dengan tangan kosong di bawah pengaruh minuman keras.

Pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 338 junto 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana hingga maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Resbob Ditetapkan Tersangka, Berharap Viral Incar Uang di Media Sosial

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat resmi menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran…

6 jam ago

Libur Nataru 2025/2026: Bank Indonesia Sesuaikan Kegiatan Operasional

SATUJABAR, JAKARTA - Sebagaimana pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 serta…

11 jam ago

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh Kembali Terhubung, Kini Masuk Pengoperasian Pembangkit

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - PT PLN (Persero) berhasil memulihkan kembali jaringan transmisi bertegangan 150 kilovolt…

11 jam ago

Sidang Perdana Gugatan Cerai, Atalia dan Ridwan Kamil Tidak Hadir

SATUJABAR, BANDUNG--Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan…

12 jam ago

Merawat Tradisi Sumedang Lewat Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri

CIMANGGUNG - Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri digelar di Lapangan Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Selasa (16/12/2025).…

17 jam ago

bank bjb Gelar Workshop Wirausaha Peserta ASABRI Lewat bjb Pra-Purnapreneurship 2025

JAKARTA - bank bjb kembali menghadirkan inisiatif literasi dan inklusi keuangan melalui penyelenggaraan Workshop Kewirausahaan…

17 jam ago

This website uses cookies.