Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Pelaku pembacokan yang menewaskan pelajar di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap. Pelaku bernama Tino alias Noy, 21 tahun, mengaku sakit hati, hingga nekad membacok korban menggunakan celurit di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Aksi pembacokan dilakukan Tino alias Noy, 21 tahun, terhadap pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),.berinisial ZA, 17 tahun, di area sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jumat (01/08/2025) malam. Kejadiannya sekitar pukul 20.30.WIB, saat korban yang sedang melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) di bengkel sepeda motor, didatangi pelaku.
Korban tewas mengenaskan di lokasi kejadian, dengan luka bacokan mengenai bagian dada. Pelaku berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panyileukan, setelah sempat melarikan diri.
“Pelaku langsung membacokan senjata tajam celurit sebanyak dua kali. Bacokan pertama tidak mengenai korban, kemudian bacokan kedua mengenai bagian dada sebelah kiri,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, kepada wartawan, di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Senin (04/08/2025).
Budi mengatakan, Unit Reskrim Polsek Panyileukan dan Satreskrim Polrestabes Bandung yang melakukan proses penyelidikan, berhasil melacak keberadaan pelaku. Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Markas Polsek (Mapolsek) Panyileukan, untuk menjalani pemeriksaan.
Motif aksi pembacokan, karena pelaku merasa sakit hati atas ucapan korban, yang menantangnya berkelahi dengan mengirim pesan WA (WhatsApp). Pelaku yang mengaku juga pernah dianiaya korban, mendatangi nengkel motorr setelah sebelummya menenggak minuman keras.
“Pengakuan pelaku, sakit hati atas ucapan korban, dan sebelummya juga pernah dianiaya, dipukul dan ditendang. Kami masih mendalami terkait motif pelaku atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budi.
Pelaku membacok korban menggunakan celurit dari bengkel. Pelaku awalnya datang menemui korban dengan tangan kosong di bawah pengaruh minuman keras.
Pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 338 junto 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana hingga maksimal 15 tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat memastikan…
SATUJABAR, BANDUNG – bank bjb menghadirkan solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak…
SATUJABAR, JAKARTA - Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat…
SATUJABAR, CIREBON--Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di Kota…
SATUJABAR, BOGOR--Viral di media sosial, video seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 10/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…
This website uses cookies.