Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Pelaku pembacokan yang menewaskan pelajar di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap. Pelaku bernama Tino alias Noy, 21 tahun, mengaku sakit hati, hingga nekad membacok korban menggunakan celurit di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Aksi pembacokan dilakukan Tino alias Noy, 21 tahun, terhadap pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),.berinisial ZA, 17 tahun, di area sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jumat (01/08/2025) malam. Kejadiannya sekitar pukul 20.30.WIB, saat korban yang sedang melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) di bengkel sepeda motor, didatangi pelaku.
Korban tewas mengenaskan di lokasi kejadian, dengan luka bacokan mengenai bagian dada. Pelaku berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panyileukan, setelah sempat melarikan diri.
“Pelaku langsung membacokan senjata tajam celurit sebanyak dua kali. Bacokan pertama tidak mengenai korban, kemudian bacokan kedua mengenai bagian dada sebelah kiri,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, kepada wartawan, di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Senin (04/08/2025).
Budi mengatakan, Unit Reskrim Polsek Panyileukan dan Satreskrim Polrestabes Bandung yang melakukan proses penyelidikan, berhasil melacak keberadaan pelaku. Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Markas Polsek (Mapolsek) Panyileukan, untuk menjalani pemeriksaan.
Motif aksi pembacokan, karena pelaku merasa sakit hati atas ucapan korban, yang menantangnya berkelahi dengan mengirim pesan WA (WhatsApp). Pelaku yang mengaku juga pernah dianiaya korban, mendatangi nengkel motorr setelah sebelummya menenggak minuman keras.
“Pengakuan pelaku, sakit hati atas ucapan korban, dan sebelummya juga pernah dianiaya, dipukul dan ditendang. Kami masih mendalami terkait motif pelaku atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budi.
Pelaku membacok korban menggunakan celurit dari bengkel. Pelaku awalnya datang menemui korban dengan tangan kosong di bawah pengaruh minuman keras.
Pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 338 junto 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana hingga maksimal 15 tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab,…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…
SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…
This website uses cookies.