UMKM

Pelecehan Seksual di KAI, Oknum Dipecat

BANDUNG: Pelecehan seksual oleh oknum petugas kebersihan PT Kereta Api Indonesia (Persero) ditindaklanjuti serius oleh korporasi.

KAI menindak tegas pelaku pelecehan seksual yang beraksi pada layanan KAI.

Kereta Api sebagai moda transportasi umum juga akan menjaga keamanan dan kenyamanannya agar tetap menjadi andalan masyarakat.

VP Public Relations KAI Joni Martinus berkomitmen menghadirkan layanan transportasi kereta api yang ramah serta nyaman bagi anak-anak dan perempuan.

“Pelayanan prima akan selalu KAI hadirkan baik selama dalam perjalanan atau saat berada di lingkungan stasiun.” ujarnya lewat siaran pers Jumat (5/8/2022)

Terkait tindakan tidak etis yang dilakukan oleh petugas alih daya di Stasiun Ciamis, KAI menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

 

DIPECAT

Sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan prima, KAI telah memecat oknum petugas kebersihan yang melakukan pelecehan seksual

“KAI sama sekali tidak memberikan ruang untuk pelaku pelecehan seksual dalam berbagai layanan KAI,” katanya.

Pada saat kejadian, KAI secara sigap langsung membuat pengaduan ke Polsek Ciamis setelah mendapatkan laporan dari pelanggan atas ketidaknyamanan yang dirasakan.

Korban tidak bermaksud membawa kasus ini ke ranah hukum karena menilai pemecatan tersebut sudah cukup untuk menghukum pelaku.

 

TEMUI KORBAN

Perusahaan sudah menemui korban di Ciamis untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan memberikan dukungan atas trauma yang dirasakan.

Korban mengucapkan terima kasih respon cepat yang dilakukan oleh KAI dalam menindaklanjut kejadian ini dan menilai dengan dipecatnya pelaku maka kasus dianggap sudah usai.

KAI secara rutin melakukan pembinaan terhadap jajaran frontliner yang bertugas dan akan semakin ditingkatkan.

KAI akan memastikan kembali bahwa pegawai yang bertugas sudah siap melayani pelanggan sesuai SOP.

Bagi pelanggan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di layanan KAI, agar segera melapor ke petugas yang ada baik di stasiun maupun di dalan perjalanan.

Pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

KAI juga sudah melakukan announcement terkait pelecehan seksual di stasiun dan kereta api.

Berdasarkan UU UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat.

“KAI berkomitmen untuk selalu menciptakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan kereta api,” katanya.

Editor

Recent Posts

Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2025 Capai 88,46, Layanan Transportasi Bus Shalawat Paling Memuaskan

SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…

3 jam ago

Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Ajukan Banding Kasus Kematian Ojol Affan

SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…

4 jam ago

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Terbongkar dari Mobil Korban Ditemukan

SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…

5 jam ago

Harga Emas Kamis 11/9/2025 Rp 2.095.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

8 jam ago

Foolball Board Game Siap ‘Kick Off’ ke Pasar Luas, Wamen Ekraf Siap Backup!

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar melihat potensi besar dalam…

9 jam ago

Kabar Baik! Danau Toba Kembali Raih Green Card dari UNESCO

SATUJABAR, JAKARTA - Kabar membanggakan datang dari Sumatra Utara! Danau Toba resmi meraih kembali status…

9 jam ago

This website uses cookies.