Berita

Pelantikan Bupati Bekasi 6 Februari 2025

BANDUNG – Pelantikan Bupati Bekasi 6 Februari 2025, ungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Kamis 23 Januari 2025.

Menurut KPU Kabupaten Bekasi memastikan bahwa pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih hasil Pilkada 2024, akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Pelantikan Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi ini akan dilakukan serentak oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengungkapkan bahwa kepastian pelantikan tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung pada Rabu (22/01).

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi akan dilantik serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025. “Pelantikannya akan dilaksanakan serentak, baik untuk Gubernur, Bupati, maupun Walikota,” ujar Ali Rido di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (23/01/2025) dilansir situs Pemkab Bekasi.

Ali Rido menambahkan bahwa daerah-daerah yang masih memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan menunggu keputusan resmi dari persidangan yang masih berjalan. “Ini menjadi angin segar bagi mereka yang terpilih, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Bekasi,” katanya.

Saat ini, KPU Kabupaten Bekasi masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait pelantikan. Ali menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. “Kemungkinan Kementerian Dalam Negeri akan bersurat ke KPU RI dan jajarannya terkait kehadiran dalam pelantikan yang akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara,” jelasnya.

Selain itu, dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga berencana merevisi Peraturan Presiden Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Editor

Recent Posts

Tak Perlu Bayar Royalti, Rhoma Irama dan Charly van Houten Izinkan Siapapun Bawakan Lagu Ciptaannya

Rhoma telah menciptakan sekitar 1.000 lagu sepanjang karirnya di industri dangdut. JAKARTA — Dua musisi…

58 menit ago

Saudi Umumkan Haji 2025 Sukses dan Bebas Insiden

Pangeran Saud juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para anggota sektor keamanan, kesehatan, dan layanan,…

1 jam ago

Masjidil Haram Padat, Jamaah Indonesia Diimbau Tetap di Hotel pada 12 – 13 Dzulhijjah

Setelah melontar jumrah, jamaah diminta langsung kembali ke hotel masing-masing dan tidak menuju Masjidil Haram…

2 jam ago

Harga Emas Antam Senin 9/6/2025 Rp 1.904.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Senin 9/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

2 jam ago

Geng Motor Serang Mobil Warga Pakai Sajam, Empat Pelaku Ditangkap

Pelaku dalam kelompok bermotor yang membawa senjata tajam itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. SATUJABAR, INDRAMAYU…

2 jam ago

KDM Larang Murid Diberi PR, Ortu: Itu Karena Guru Suka Jamkos dan Nggak Masuk

Pemberian PR oleh guru juga tidak efektif karena tidak semua anak bisa mengerjakannya. Apalagi, daya…

2 jam ago

This website uses cookies.