Berita

Pelaku Pemalakan di Bandung Mengacungkan Golok Viral di Medsos, Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG — Seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melakukan aksi pemalakan dengan mengancam menggunakan golok, viral di media sosial. Polisi yang langsung bergerak, berhasil meringkus pelaku.

Aksi pemakalan dilakukan pria di Kabupaten Bandung, dengan mengancam korbannya menggunakan golok, viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas, CCTV. Aksi pemalakan tersebut terjadi di Jalan Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Minggu (16/03/2024).

Polisi dari Polsek Soreang, yang langsung bergerak, berhasil meringkus pelaku pemalakan. Pelaku diketahui bernama Ilyas, berusia 34 tahun.

“Iya benar, pelaku (pemalakan) sudah berhasil kami amankan. Kejadiannya pada Minggu (16/03/2025), sekitar pukul 06.00 pagi, dan aksi pelaku terekam kamera CCTV, hingga kemudian viral di media sosial,” ujar Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq, saat dikonfirmasi, Senin (17/03/2025).

Ivan mengatakan, ttelah menerima laporan dari masyarakag, dan langsung bergerak sebelum viral di media sosial. Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Soreang, mendatangi tempat kejadian perkaran (TKP), melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.

“Awalnya ada laporan masyarakat terkait aksi pelaku. Tim Reskrim Polsek Soreang langsung bergerak ke TKP, melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya, sebelum viral di media sosial,” kata Ivan.

Ivan menjelaskan kronologis kejadian, pelaku mendatangi toko grosir, memaksa meminta uang kepada salah satu karyawan. Pelaku meminta uang sambil mengancam dengan golok.

Pelaku yang datang mengendarai sepeda motor, juga mengancam orang-orang di sekitar. Pelaku juga mendekati pengendara sepeda motor sambil mengacungkan golok, seperti terekam CCTV yang viral di media sosial.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Markas Polsek (Mapolsek) Soreang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(chd).

Editor

Recent Posts

Dana Jurnalisme Indonesia: Urgensi untuk Keberlanjutan Jurnalisme Berkualitas

JAKARTA - Krisis finansial yang dihadapi media berita di Indonesia membutuhkan intervensi dari para pemangku…

1 jam ago

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Meningkat di Triwulan II 2025

JAKARTA - Hasil Survei Perbankan yang dirilis Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa penyaluran kredit baru…

2 jam ago

Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan…

2 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 24/7/2025 Rp 1.945.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 24/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

2 jam ago

China Open 2025: Leo/Bagas Akhiri Tren Negatif, Siap Revans Lawan India

CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana sukses mengakhiri tren buruk mereka setelah…

2 jam ago

China Open 2025: Menang di Laga Perdana, Ana/Tiwi Fokus Cari Konsistensi

CHANGZHOU - Ganda putri Indonesia Febriana Dwipuji Kusuma/Amallia Cahaya Pratiwi membuka langkah mereka di China…

2 jam ago

This website uses cookies.