Berita

Pelaku Begal Dihajar Warga Saat Beraksi di Kabupaten Bandung

SATUJABAR, BANDUNG–Dua pelaku begal harus berhadapan dengan warga yang berhasil menghadangnya saat beraksi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Satu pelaku menjadi bulan-bulanan warga, sedangkan temannya baru berhasil ditangkap polisi keesokan harinya.

Aksi begal yang terjadi di Jalan Raya Sapan Gudang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, pelaku begal diamuk warga yang berhasil menghadangnya saat beraksi.

Pelaku disebutkan berjumlah dua orang, satu diantaranya tertangkap setelah dikejar dan jatuh hingga menjadi bulan-bulanan warga. Sedangkan temannya berhasil kabur dengan sepeda motor milik korbannya.

Kapolsek Bojongsoang, Kompol Tugiman, membenarkan, aksi begal melibatkan dua pelaku di wilayah hukumnya yang viral di media sosial. Kejadiannya, Minggu (21/09/2025) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB.

“Benar, kejadiannya pada Minggu dinihari, 21 September 2025. Kedua pelaku berusaha membegal korban inisial WT saat dalam perjalanan pulang nonton dari Stadion GBLA (Gelora Bandung Lautan Api),” ujar Tugiman, saat dikonfirmasi Rabu (24/09/2025).

Tugiman menjelaskan, saat kejadian korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya. Pelaku juga mengendarai sepeda motor membonceng temannya, tiba-tiba memepet korban dan minta berhenti.

“Setelah korban berhenti, pelaku berpura-pura menanyakan nomor WhatsApp. Saat korban mengeluarkan ponselnya, pelaku langsung merampasnya,” jelas Tugiman.

Pelaku yang berusaha kabur, sepeda motornya malah terjatuh ke selokan. Pelaku langsung mengeluarkan golok saat korban berusaha mendekat.

Warga berdatangan saat korban berteriak meminta tolong. Satu pelaku berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan, sedangkan temannya berhasil kabur membawa sepeda motor korban.

“Pelaku yang tertangkap warga langsung kami amankan dari lokasi kejadian. Pelaku yang kabur berhasil ditangkap di kediamannya keesokan harinya setelah kejadian,” ungkap Tugiman

Kedua pelaku yang saat ini sudah ditahan di Markas Polsek (Mapolsek) Bojongsoang, yakni berinisial MR dan NP. Barang bukti dua unit sepeda motor, masing-masing milik korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian, disita sebagai barang bukti.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 junto Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerasan. Kedua pelaku terancam hukuman pidana hingga sembilan tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)…

12 jam ago

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…

12 jam ago

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…

12 jam ago

Kayu Raru Kandidat Herbal Antidiabetes, Ungkap BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…

13 jam ago

Bupati Bogor Apresiasi Event ‘Dash Run’

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…

13 jam ago

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima…

14 jam ago

This website uses cookies.