Ilustrasi pelaku begal.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Dua pelaku begal harus berhadapan dengan warga yang berhasil menghadangnya saat beraksi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Satu pelaku menjadi bulan-bulanan warga, sedangkan temannya baru berhasil ditangkap polisi keesokan harinya.
Aksi begal yang terjadi di Jalan Raya Sapan Gudang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, pelaku begal diamuk warga yang berhasil menghadangnya saat beraksi.
Pelaku disebutkan berjumlah dua orang, satu diantaranya tertangkap setelah dikejar dan jatuh hingga menjadi bulan-bulanan warga. Sedangkan temannya berhasil kabur dengan sepeda motor milik korbannya.
Kapolsek Bojongsoang, Kompol Tugiman, membenarkan, aksi begal melibatkan dua pelaku di wilayah hukumnya yang viral di media sosial. Kejadiannya, Minggu (21/09/2025) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Benar, kejadiannya pada Minggu dinihari, 21 September 2025. Kedua pelaku berusaha membegal korban inisial WT saat dalam perjalanan pulang nonton dari Stadion GBLA (Gelora Bandung Lautan Api),” ujar Tugiman, saat dikonfirmasi Rabu (24/09/2025).
Tugiman menjelaskan, saat kejadian korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya. Pelaku juga mengendarai sepeda motor membonceng temannya, tiba-tiba memepet korban dan minta berhenti.
“Setelah korban berhenti, pelaku berpura-pura menanyakan nomor WhatsApp. Saat korban mengeluarkan ponselnya, pelaku langsung merampasnya,” jelas Tugiman.
Pelaku yang berusaha kabur, sepeda motornya malah terjatuh ke selokan. Pelaku langsung mengeluarkan golok saat korban berusaha mendekat.
Warga berdatangan saat korban berteriak meminta tolong. Satu pelaku berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan, sedangkan temannya berhasil kabur membawa sepeda motor korban.
“Pelaku yang tertangkap warga langsung kami amankan dari lokasi kejadian. Pelaku yang kabur berhasil ditangkap di kediamannya keesokan harinya setelah kejadian,” ungkap Tugiman
Kedua pelaku yang saat ini sudah ditahan di Markas Polsek (Mapolsek) Bojongsoang, yakni berinisial MR dan NP. Barang bukti dua unit sepeda motor, masing-masing milik korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian, disita sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 junto Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerasan. Kedua pelaku terancam hukuman pidana hingga sembilan tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 60 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira…
SATUJABAR, SEOUL – Korea Open dengan nama Suwon Victor Korea Open 2025 digelar 23 –…
SATUJABAR, BANDUNG--Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jawa Barat mengungkap hasil pemeriksaan terhadap ratusan sampel terkait kasus…
Di tengah hiruk-pikuk Bandung, berdiri megah sebuah kompleks bersejarah: Balai Kota Bandung. Banyak orang mengenalnya…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif…
JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum sejumlah kejadian bencana serta penanganan yang dilakukan…
This website uses cookies.