Berita

Pejabat Kepala Daerah Jangan Berpolitik

BANDUNG: Pejabat kepala daerah diminta agar jangan berpolitik apalagi rentang waktu yang diemban selama 1-2 tahun.

Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro meminta masyarakat ikut mengawal dan mengawasi kinerja para penjabat itu.

Mereka adalah Pj bupati atau walikota maupun gubernur di seluruh daerah di Indonesia.

“Supaya tidak berpolitik menjelang Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang,” katanya dikutip situs DPR.

Dia mengemukakan Komisi II meminta agar masyarakat ikut mengawal kinerja para penjabat.

Sebab mereka rentan untuk ikut berpolitik menjelang Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa Pj yang ditunjuk sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur.

Dimana seorang Pj Kepala daerah mengemban amanat atau tugas khusus yakni menjaga kondisi fisik daerah.

Agar pelaksanaan Pilkada lancar dan pembangunan tetap berjalan lancar.

Pasalnya Pj Kepala daerah memiliki jarak transisi (penugasan) yang cukup panjang, sekitar 1-2 tahun.

“Jangan sampai ada penjabat yang justru ikut serta bermain secara politis sehingga mengacuhkan konfigurasi partai-partai yang sudah ada di daerah. Ini jangan sampai terjadi dan penjabat harus tetap fokus mengurusi pemerintahan dan pembangunan,”tambahnya.

HARUS ADA PENGAWASAN

Terkait Pj Kepala daerah ini, Agung menjelaskan bahwa saat rapat kerja dengan Mendagri, Tito Karnavian, Komisi II DPR RI juga meminta ada ruang secara regulasi, ruang pengawasan kepada para penjabat.

Sehingga jika kinerjanya berjalan baik selama masa transisi, maka bisa dipertahankan sampai ada kepala daerah definitif.

“Tapi, jika kinerja Pj Kepala daerah itu memang tidak baik, kita lakukan evaluasi secara periodik, baik tiga bulanan maupun tahunan ada batasan-batasan sendiri sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Politisi Dapil Jawa tengah IX ini juga mengungkapkan bahwa Pj Kepala daerah tidak boleh memindahkan, memecat atau mengganti pejabat-pejabat struktural yang ada di wilayahnya, kalau tidak ada izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Kecuali, lanjutnya, jika ada pergantian pejabat yang pensiun, terkena sanksi.

“Tetapi tidak boleh mengubah kebijakan-kebijakan makro yang sudah disepakati antara DPRD dan pemerintah kabupaten, kota maupun provinsi.”

Editor

Recent Posts

Senator Agita Ajak Para Siswa Manfaatkan Beasiswa Untuk Masa Depan

BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa…

6 jam ago

Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Tak Naik, Pemerintah Jaga Kantong Rakyat dan Daya Saing Industri

JAKARTA - Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha! Pemerintah memastikan tarif listrik untuk pelanggan…

11 jam ago

Harga Emas Antam Sabtu 28/6/2025 Rp 1.884.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 28/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

16 jam ago

Presiden Prabowo dan PM Anwar Sepakat Dukung Solusi Damai untuk Palestina dan Timur Tengah

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan komitmen…

17 jam ago

Kereta Cepat Whoosh Capai 10 Juta Penumpang, Cetak Sejarah Baru Transportasi Indonesia

JAKARTA - Sejarah baru tercipta di sektor transportasi Indonesia. Kereta Cepat Whoosh, layanan kereta cepat…

18 jam ago

Bupati Sumedang Resmikan Kantor Koperasi Desa Merah Putih Syariah Mekarjaya, Dorong Ekonomi dan Kemandirian Desa

SUMEDANG - Dalam suasana malam perayaan Tahun Baru Islam 1447 H, Bupati Sumedang, Dony Ahmad…

19 jam ago

This website uses cookies.