Berita

Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Majalengka Segera Ditetapkan, Ini Waktunya

Penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 itu dilaksanakan serentak di seluruh daerah yang tidak terdapat sengketa di MK.

SATUJABAR, MAJALENGKA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan pasangan calon (paslon) bupati – wakil bupati terpilih hasil Pilkada Majalengka 2024. Berdasarkan aturan, pelantikan kepala daerah baru itu akan dilakukan pada Februari mendatang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, pelaksanaan penetapan pasangan kepala daerah terpilih itu berdasarkan batas waktu maksimal setelah menerima surat dari MK, yang menyatakan tidak ada gugatan dalam Pilkada 2024 Majalengka.

Surat tersebut telah diterima melalui KPU RI pada Senin (6/1/2025). Karenanya, KPU Majalengka memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan paslon terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. “Paslon terpilih ditetapkan pada 9 Januari 2025,” kata Andhi, Rabu (8/1/2024).

Dia mengatakan, penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 itu dilaksanakan serentak di seluruh daerah yang tidak terdapat sengketa di MK.

Dalam penetapan paslon terpilih hasil Pilkada Majalengka 2024, KPU Kabupaten Majalengka akan menerbitkan surat keputusan (SK) yang menjadi salah satu syarat pelantikan. Rencananya, rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka terpilih digelar besok (Kamis) di salah satu hotel di Kabupaten Majalengka pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, paslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka nomor urut satu, Eman Suherman – Dena M Ramdhan, memperoleh suara terbanyak, yakni 441.570 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut dua, Karna Sobahi – Koko Suyoko, hanya mengantongi 296.229 suara.

Sementara terkait pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, sambung Andhi, tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dna Wakil Wali Kota. “Kalau mengacu pada perpres itu, maka pelantikannya dilaksanakan pada 10 Februari 2025,” terangnya.

Dia mengakui, saat ini, terdapat rencana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 diundur pada Maret 2025. Hal itu karena menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Kalau terkait pelantikan itu bukan kewenangan kami. KPU hanya menetapkan paslon terpilih dan memberikan SK sebagai syarat pelantikan,” tandasnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Wagub Jabar Lantik Anggota BPSK 2026-2031

BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan melantik 39 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen…

5 jam ago

Mengenal Surliyadin, Atlet Basket SEA Games 2025 Resmi Jadi Perwira TNI AD

SATUJABAR, JAKARTA - Program khusus yang diinisiasi pemerintah menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam…

6 jam ago

Kolaborasi Berlanjut, bank bjb Perpanjang Kemitraan Strategis dengan Mabes TNI

BANDUNG – bank bjb kembali memperkuat sinergi strategis dengan Mabes TNI melalui penandatanganan perpanjangan perjanjian…

7 jam ago

Kab Bogor Terus Menggeliat, Kembangan Kawasan Sport Center 500 Hektare

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan, Kabupaten Bogor kembali mendapat kepercayaan dalam pengembangan…

8 jam ago

Kabupaten Bogor Melesat Maju, Tembus 4 Besar Regional Jawa 2025

SATUJABAR, CIBINONG - Pembangunan di Kabupaten Bogor terus menunjukkan kemajuan signifikan. Di bawah kepemimpinan Bupati…

9 jam ago

Sophia Rebecca Siap Harumkan Jabar di Miss Tourism World 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Sophia Rebecca Albeck akan mengikuti pemilihan Miss Tourism World 2026 di China…

9 jam ago

This website uses cookies.