Bupati Majalengka Eman Suherman dan Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad. (foto: istimewa)
Penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 itu dilaksanakan serentak di seluruh daerah yang tidak terdapat sengketa di MK.
SATUJABAR, MAJALENGKA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan pasangan calon (paslon) bupati – wakil bupati terpilih hasil Pilkada Majalengka 2024. Berdasarkan aturan, pelantikan kepala daerah baru itu akan dilakukan pada Februari mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, pelaksanaan penetapan pasangan kepala daerah terpilih itu berdasarkan batas waktu maksimal setelah menerima surat dari MK, yang menyatakan tidak ada gugatan dalam Pilkada 2024 Majalengka.
Surat tersebut telah diterima melalui KPU RI pada Senin (6/1/2025). Karenanya, KPU Majalengka memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan paslon terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. “Paslon terpilih ditetapkan pada 9 Januari 2025,” kata Andhi, Rabu (8/1/2024).
Dia mengatakan, penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 itu dilaksanakan serentak di seluruh daerah yang tidak terdapat sengketa di MK.
Dalam penetapan paslon terpilih hasil Pilkada Majalengka 2024, KPU Kabupaten Majalengka akan menerbitkan surat keputusan (SK) yang menjadi salah satu syarat pelantikan. Rencananya, rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka terpilih digelar besok (Kamis) di salah satu hotel di Kabupaten Majalengka pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, paslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka nomor urut satu, Eman Suherman – Dena M Ramdhan, memperoleh suara terbanyak, yakni 441.570 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut dua, Karna Sobahi – Koko Suyoko, hanya mengantongi 296.229 suara.
Sementara terkait pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, sambung Andhi, tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dna Wakil Wali Kota. “Kalau mengacu pada perpres itu, maka pelantikannya dilaksanakan pada 10 Februari 2025,” terangnya.
Dia mengakui, saat ini, terdapat rencana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 diundur pada Maret 2025. Hal itu karena menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Kalau terkait pelantikan itu bukan kewenangan kami. KPU hanya menetapkan paslon terpilih dan memberikan SK sebagai syarat pelantikan,” tandasnya. (yul)
Rhoma telah menciptakan sekitar 1.000 lagu sepanjang karirnya di industri dangdut. JAKARTA — Dua musisi…
Pangeran Saud juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para anggota sektor keamanan, kesehatan, dan layanan,…
Setelah melontar jumrah, jamaah diminta langsung kembali ke hotel masing-masing dan tidak menuju Masjidil Haram…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Senin 9/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Pelaku dalam kelompok bermotor yang membawa senjata tajam itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. SATUJABAR, INDRAMAYU…
Pemberian PR oleh guru juga tidak efektif karena tidak semua anak bisa mengerjakannya. Apalagi, daya…
This website uses cookies.