Berita

Pasangan Bacalon Perseorangan Pilbup Ada Syaratnya

BANDUNG – Pasangan bacalon perseorangan Pilbup dan Wabup Bekasi 2024 harus memenuhi persyaratan, kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan dalam surat resminya mengenai penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bacalon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan dalam surat Nomor: 304/PL.02.2-PU/3216/2024 sebagaimana pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Termaktub bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya di daerah yang bersangkutan.

“Dalam hal ini sesuai Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor  25 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024, jumlah syarat minimal dukungannya 143.014 dukungan, yang tersebar minimal pada 12 kecamatan di Kabupaten Bekasi,” jelas Ali Rido di kantornya, pada Senin, (06/05/2024).

Dia melanjutkan, mengenai waktu dan tempat penyerahan syarat minimal dan tempatnya yaitu penyerahannya pada tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024. Sementara penyerahan dan penerimaan dilakukan di kantor KPU Kabupaten Bekasi.

“Pada tanggal 8 sampai 11 Mei 2024, penyerahan mulai dari Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB dan di tanggal 12, penyerahan dilakukan dari Pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB,” tuturnya.

Informasi lengkap persyaratan tersebut bisa langsung diakses melalui website KPU Kabupaten Bekasi. Selain itu bisa juga menghubungi langsung helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bekasi.

“Atau bisa juga, dilakukan dengan menghubungi No.Telp. 0851-7955-3216,” jelasnya dilansir bekasikab.go.id.

Editor

Recent Posts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)…

11 jam ago

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…

11 jam ago

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…

11 jam ago

Kayu Raru Kandidat Herbal Antidiabetes, Ungkap BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…

12 jam ago

Bupati Bogor Apresiasi Event ‘Dash Run’

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…

12 jam ago

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima…

12 jam ago

This website uses cookies.