Berita

Parkir Ilegal Balonggede Kena Semprot Dishub: Warga Jangan Mau Dibodohi!

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya praktik “getok parkir” di Jalan Balonggede, Regol. UPTD Parkir langsung berkoordinasi dengan Polsek Regol untuk memproses pelaku yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa menjelaskan, kejadian tersebut melibatkan juru parkir liar yang tidak terdaftar dalam sistem resmi Dishub.

“Kejadiannya sudah langsung kami proses bersama Polsek Regol. Tadi pagi juga semua sudah selesai ditangani,” jelas Yogi, Selasa 7 Oktober 2025 dikutip laman bandung.go.id.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui meminta tarif parkir sebesar Rp30.000 kepada pengunjung dan memberikan kuitansi warung sebagai bukti pembayaran.

“Hal yang kami sesalkan adalah penggunaan kuitansi warung itu. Itu jelas bukan karcis resmi Dishub,” tambahnya.

Yogi menjelaskan, sesuai ketentuan, lokasi kejadian sebenarnya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, bukan roda empat. Hal ini membuka peluang juru parkir liar memanfaatkan situasi untuk menarik tarif tidak semestinya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Yogi mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan peruntukan area parkir dan memastikan karcis resmi saat membayar.

“Kalau tidak diberi karcis, jangan dibayar. Itu artinya juru parkir liar,” tegasnya.

Dishub Kota Bandung juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik parkir ilegal. Laporan dapat disampaikan langsung ke UPTD Parkir Dishub Kota Bandung agar segera ditindaklanjuti.

Selain itu, Dishub Kota Bandung terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada juru parkir maupun masyarakat, terutama di kawasan padat aktivitas seperti Kecamatan Buahbatu dan Regol yang rawan praktik pungutan liar.

“Kami hampir setiap hari turun melakukan sosialisasi. Kejadian kemarin terjadi malam hari, saat petugas kami sudah tidak ada di lokasi. Ini jadi evaluasi agar pengawasan bisa lebih optimal,” tutur Yogi.

Menurutnya, saat ini UPTD Parkir juga tengah melakukan pendataan ulang seluruh juru parkir di Kota Bandung, termasuk yang belum terdaftar resmi.

“Insyaallah ke depan semua juru parkir liar akan kami data dan atur agar tidak semrawut lagi,” tuturnya.

Editor

Recent Posts

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi…

42 menit ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 20 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Berikut rincian hasil sidang Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)…

1 jam ago

Macau Open 2026: M Yusuf Masuki Babak 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

2 jam ago

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk…

2 jam ago

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda…

2 jam ago

Macau Open 2026: Tiwi/Fadia Lewati Babak 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

3 jam ago

This website uses cookies.