Berita

Parkir Ilegal Balonggede Kena Semprot Dishub: Warga Jangan Mau Dibodohi!

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya praktik “getok parkir” di Jalan Balonggede, Regol. UPTD Parkir langsung berkoordinasi dengan Polsek Regol untuk memproses pelaku yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa menjelaskan, kejadian tersebut melibatkan juru parkir liar yang tidak terdaftar dalam sistem resmi Dishub.

“Kejadiannya sudah langsung kami proses bersama Polsek Regol. Tadi pagi juga semua sudah selesai ditangani,” jelas Yogi, Selasa 7 Oktober 2025 dikutip laman bandung.go.id.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui meminta tarif parkir sebesar Rp30.000 kepada pengunjung dan memberikan kuitansi warung sebagai bukti pembayaran.

“Hal yang kami sesalkan adalah penggunaan kuitansi warung itu. Itu jelas bukan karcis resmi Dishub,” tambahnya.

Yogi menjelaskan, sesuai ketentuan, lokasi kejadian sebenarnya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, bukan roda empat. Hal ini membuka peluang juru parkir liar memanfaatkan situasi untuk menarik tarif tidak semestinya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Yogi mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan peruntukan area parkir dan memastikan karcis resmi saat membayar.

“Kalau tidak diberi karcis, jangan dibayar. Itu artinya juru parkir liar,” tegasnya.

Dishub Kota Bandung juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik parkir ilegal. Laporan dapat disampaikan langsung ke UPTD Parkir Dishub Kota Bandung agar segera ditindaklanjuti.

Selain itu, Dishub Kota Bandung terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada juru parkir maupun masyarakat, terutama di kawasan padat aktivitas seperti Kecamatan Buahbatu dan Regol yang rawan praktik pungutan liar.

“Kami hampir setiap hari turun melakukan sosialisasi. Kejadian kemarin terjadi malam hari, saat petugas kami sudah tidak ada di lokasi. Ini jadi evaluasi agar pengawasan bisa lebih optimal,” tutur Yogi.

Menurutnya, saat ini UPTD Parkir juga tengah melakukan pendataan ulang seluruh juru parkir di Kota Bandung, termasuk yang belum terdaftar resmi.

“Insyaallah ke depan semua juru parkir liar akan kami data dan atur agar tidak semrawut lagi,” tuturnya.

Editor

Recent Posts

Rekomendasi Saham Rabu (8/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (8/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

16 menit ago

Getok Parkir Seenaknya! Warung Nasi Ibu Imas Teriak Minta Tolong Pemkot Tertibkan

SATUJABAR, BANDUNG - Warung Nasi Ibu Imas yang terletak di Jalan Balonggede Kota Bandung menjadi…

39 menit ago

KONI Ajak Perwosi Gaspol! Saatnya Perempuan Indonesia Unjuk Gigi di Dunia Olahraga

SATUJABAR, JAKARTA - Pengurus Pusat Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PP Perwosi) menggelar Musyawarah Nasional…

59 menit ago

Pariwisata Sumbang Rp 900 Miliar PAD Kota Bandung 2024

Berdasarkan data tahun 2024, kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD Kota Bandung mencapai sekitar Rp900 miliar,…

1 jam ago

Konflik Berlanjut, Bandung Zoo Ditutup Sementara!

SATUJABAR, BANDUNG - Pemkot Bandung mendorong penyelesaian damai di antara dua pihak yayasan yang tengah…

1 jam ago

Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Korban NAPZA di Kabupaten Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

1 jam ago

This website uses cookies.