Berita

Parah! Sabu 1 Kg Diamankan Polisi dari Remaja 18 Tahun di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG–Peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil digagalkan polisi. Parahnya, barang bukti sabu seberat satu kilogram lebih diamankan polisi dari pria remaja berusia 18 tahun.

Peredaran narkoba jenis sabu menjelang momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), digagalkan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung. Aksi penyergapan dilakukan di Jalan Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, hingga berhasil mengamankan pria berinisial RF, remaja berusia 18 tahun.

Dari remaja tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat satu kilogram lebih. Barang bukti ditemukan dalam mobil, setelah polisi melakukan penggeledahan.

“Ini pengungkapan kasus cukup besar, yaitu peredaran narkoba jenis sabu. Sabu seberat satu kilogram lebih, tepatnya 1.018 gram, diamankan dari tersangka berinsial RF, pria remaja berusia 18 tahun,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, dalam keterangan pers di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Selasa (23/12/2025).

Budi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan dalam sebuah aksi penyergapan oleh Tim Satresnarkoba di Jalan Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Jum’at malam, 05 Desember 2025. Barang bukti satu kilogram lebih, rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bandung.

“Barang bukti sabu satu kilogram lebih, kita amankan sebelum sempat diedarkan. Tersangka yang masih berusia remaja ditangkap seorang diri,” kata Budi.

Budi mengungkapkan, asal usul sabu dipasok dari seorang bandar asal Jakarta, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Bandar sabu berinisial K, saat ini masih dalam pengejaran.

Dalam tiga pekan terakhir, Satresnarkoba Polrestabes Bandung, telah mengamankan sebanyak 44 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap, terdiri dari peredaran sabu sebanyak 26 kasus, daun ganja satu kasus, tembakau sintetis enam kasus, pil ekstasi tiga kasus, serta obat-obatan keras tertentu delapan kasus.

Para tersangka yang kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 113 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 111 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009, tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman pidana enam tahun, 20 tahun kurungan penjara, hingga maksimal pidana seumur hidup, serta denda Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar.

Editor

Recent Posts

Harga Minyak Mentah Indonesia Desember 2025 Tertekan, Ini Sebabnya…

SATUJABAR, JAKARTA - Rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Desember 2025 ditetapkan pada…

3 jam ago

77 Tunawisma Dijaring Dari Operasi Penjangkauan Oleh Pemkot Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan operasi penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)…

3 jam ago

Isra Mi’raj 2026: Saatnya Mengunjungi Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Ingin mengetahui perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW dengan cara yang mengasyikan? Sepertinya…

3 jam ago

Pesan Ketum KONI Kepada PTMSI: Persatuan Adalah Kunci Kemenangan

SATUJABAR, JAKARTA - Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman…

3 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie vs Loh Kean Yew di Semifinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie akan menghadapi Loh Kean Yew…

3 jam ago

Momentum HPN, PWI Indramayu Gandeng Polri dan Wong Dermayu Masifkan Ketahanan Pangan

SATUJABAR, INDRAMAYU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu memanfaatkan momentum Hari Pers Nasional (HPN)…

15 jam ago

This website uses cookies.