Berita

Paracetamol Dilarang, Harus Disertai Ketegasan

BANDUNG: Paracetamol dilarang untuk digunakan sebagai obat bagi anak-anak.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah tegas menyangkut larangan penggunaan obat paracetamol untuk anak.

Sebab, dengan ketidaktegasan tersebut akan menimbulkan kesimpangsiuran dan berujung pada fitnah.

Terlebih, masyarakat akan dibuat bingung karena kebijakan yang abu-abu tersebut.

“Pemerintah harus tegas mengambil sikap. Jangan di satu sisi mengimbau, tapi di sisi lain ada pernyataan dari Wamenkes bahwa paracetamol aman. Pilihannya hanya boleh atau tidak boleh, jika dianggap tidak boleh, maka buat larangan segera bukan himbauan lagi. Jadi tidak abu-abu,” kata Dasco dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Kamis (20/10/2022).

Menurut Dasco, setelah ada larangan tegas, pemerintah juga harus memberikan alternatif obat.

Sebab paracetamol sudah menjadi kebutuhan pokok terhadap berbagai penyakit di keluarga.

“Tentu ketika parasetamol tidak diperjualkan sementara, lalu ada kebutuhan akan paracetamol, punya opsi lain,” pintanya.

Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, masyarakat tidak hanya diberikan pernyataan-pernyataan dari berbagai pihak, seperti dari kementerian, pejabat, organisasi dokter dan juga analisa-analisa pakar.

Dibutuhkan sebuah keputusan tegas, sambil menunggu penelitian berikan alternatif obat.

“Ketidaktegasan akan menimbulkan berbagai reaksi negatif dan fitnah. Maka putuskan segera, ya atau tidak, bukan himbauan apalagi perdebatan yang tidak perlu,” tutupnya.

LARANGAN OBAT SIRUP

Kementerian Kesehatan telah melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.

Larangan ini merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

“Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Demikian bunyi Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.

Surat edaran yang sama juga melarang seluruh apotek di Indonesia untuk menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.

Editor

Recent Posts

Persib Bandung vs Borneo FC Skor 1-0, Persib Posisi 2 Di Bawah Persebaya

BANDUNG – Persib Bandung vs Borneo FC skor 1-0 untuk Maung Bandung pada laga lanjutan…

16 menit ago

Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Etik dan Pidana

SATUJABAR, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah memerintahkan proses secara tuntas kasus penembakan yang…

2 jam ago

Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Hari Libur Nasional

SATUJABAR, JAKARTA-- Pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024, hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional…

4 jam ago

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Tasikmalaya, Identitas Belum Terungkap

SATUJABAR, TASIKMALAYA-- Identitas mayat wanita yang ditemukan membusuk di areal kebun pinggir Jalan Raya Tasikmalaya-Kawalu,…

4 jam ago

Pemantauan Kemenperin Terhadap Transaksi iPhone 16: Upaya Mengawasi Peredaran Produk Impor

SATUJABAR, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah…

5 jam ago

Lapor ke Pimpinan Polri, Kapolda Sumbar: Pecat AKP Dadang yang Tembak Mati AKP Ulil

AKP Dadang menembak mati AKP Ulil di Lapangan Parkir Mapolres Solok Selatan, pada Jumat (22/11/2024)…

5 jam ago

This website uses cookies.