Berita

Paracetamol Dilarang, Harus Disertai Ketegasan

BANDUNG: Paracetamol dilarang untuk digunakan sebagai obat bagi anak-anak.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah tegas menyangkut larangan penggunaan obat paracetamol untuk anak.

Sebab, dengan ketidaktegasan tersebut akan menimbulkan kesimpangsiuran dan berujung pada fitnah.

Terlebih, masyarakat akan dibuat bingung karena kebijakan yang abu-abu tersebut.

“Pemerintah harus tegas mengambil sikap. Jangan di satu sisi mengimbau, tapi di sisi lain ada pernyataan dari Wamenkes bahwa paracetamol aman. Pilihannya hanya boleh atau tidak boleh, jika dianggap tidak boleh, maka buat larangan segera bukan himbauan lagi. Jadi tidak abu-abu,” kata Dasco dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Kamis (20/10/2022).

Menurut Dasco, setelah ada larangan tegas, pemerintah juga harus memberikan alternatif obat.

Sebab paracetamol sudah menjadi kebutuhan pokok terhadap berbagai penyakit di keluarga.

“Tentu ketika parasetamol tidak diperjualkan sementara, lalu ada kebutuhan akan paracetamol, punya opsi lain,” pintanya.

Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, masyarakat tidak hanya diberikan pernyataan-pernyataan dari berbagai pihak, seperti dari kementerian, pejabat, organisasi dokter dan juga analisa-analisa pakar.

Dibutuhkan sebuah keputusan tegas, sambil menunggu penelitian berikan alternatif obat.

“Ketidaktegasan akan menimbulkan berbagai reaksi negatif dan fitnah. Maka putuskan segera, ya atau tidak, bukan himbauan apalagi perdebatan yang tidak perlu,” tutupnya.

LARANGAN OBAT SIRUP

Kementerian Kesehatan telah melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.

Larangan ini merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

“Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Demikian bunyi Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.

Surat edaran yang sama juga melarang seluruh apotek di Indonesia untuk menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.

Editor

Recent Posts

Andri El Faruqi dan Andika D Khagen Terpilih Aklamasi Ketua dan Sekretaris AMSI Sumbar Periode 2024-2028

SATUJABAR, BANDUNG - Pasangan pimpinan media di Sumatera Barat CEO Langgam.id Andri El Faruqi dan…

12 jam ago

bank bjb Raih 2 Penghargaan Indonesia Best Financial Awards 2024, Kategori Best Brand Popularity & Best Social Contribution Reputation

JAKARTA – bank bjb terus memperkuat posisinya di industri perbankan melalui berbagai inovasi yang memudahkan…

12 jam ago

Tingkatkan Kualitas Jalan, Tol Cipali Tambah Lajur Ketiga di KM 87 -110

Pada pekan ke-19 pekerjaan, penambahan lajur ketiga di ruas Tol Cipali telah melampaui target realisasi.…

12 jam ago

Petugas Dinkes Gadungan Hipnotis dan Gasak Emas Warga, Lima Pelaku Dicokok Polisi

Para tersangka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis kepada korban, tapi kemudian dihipnotis. SATUJABAR, CIREBON –…

13 jam ago

Ditemui Perawat Se-Jabar, Dedi Mulyadi Ungkap Revolusi Kesehatan

Kang Dedi akan melakukan banyak perubahan yang cepat dan signifikan terkait penataan kesehatan di Jabar.…

13 jam ago

Polsek Karangpawitan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Garut

BANDUNG - Polsek Karangpawitan Polres Garut melakukan penggerebekan di sebuah arena sabung ayam yang terletak…

13 jam ago

This website uses cookies.