Berita

Pajak Bumi dan Bangunan Lagi Diskon Besar!

SATUJABAR, BANDUNG – Pajak Bumi dan Bangunan sedang didiskon dan sedang masa bebas denda, ungkap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Menurut keterangan resmi Humas Pemkot Bandung, Pemkot memberikan insentif pajak daerah melalui program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 ini menawarkan potongan pokok tunggakan hingga 100 persen disertai penghapusan denda, sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin mengatakan, program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang diinisiasi oleh Wali Kota Bandung sebagai bentuk insentif kepada masyarakat.

“Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujar Andri saat diwawancarai, Rabu 22 Juli 2026.

Menurutnya, program ini menjadi insentif pajak kedua yang diluncurkan Pemkot Bandung sepanjang 2026. Sebelumnya, pada periode hingga 30 Juni 2026, Pemkot Bandung memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026 disertai fasilitas bebas denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

“Program pertama ditujukan bagi wajib pajak yang patuh membayar PBB tahun 2026 dengan mendapatkan diskon 10 persen. Sekarang kita masuk ke program kedua, yaitu diskon pokok piutang PBB untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Andri menerangkan, terdapat tiga kategori potongan dalam program insentif kali ini dengan syarat utama wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB Tahun Pajak 2026.

Rinciannya meliputi:

  1. Diskon 100 persen untuk tunggakan PBB-P2 hingga Tahun 2012, sehingga pokok tunggakan dibebaskan sepenuhnya serta bebas denda.
  2. Diskon 50 persen untuk tunggakan Tahun 2013–2020.
  3. Diskon 25 persen untuk tunggakan Tahun 2021–2025.

Seluruh kategori tersebut juga mendapatkan fasilitas bebas denda sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Persyaratan utamanya cukup membayar PBB tahun 2026. Setelah itu, secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda mengajukan permohonan,” katanya.

Ia mengatakan, proses pembayaran kini dibuat semakin sederhana karena seluruh potongan akan diterapkan secara otomatis saat transaksi dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran yang telah bekerja sama.

“Masyarakat tidak perlu lagi mengurus administrasi pengajuan diskon. Sistem akan langsung menghitung besaran potongan sesuai tahun piutang yang dimiliki wajib pajak,” ujarnya.

Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, program ini juga menjadi salah satu strategi Bapenda Kota Bandung dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

Pada tahun 2026, target penerimaan PBB Kota Bandung mencapai Rp700 miliar, meningkat sekitar Rp100 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Sampai tanggal 30 Juni 2026, capaian penerimaan PBB Kota Bandung sudah mencapai Rp294,6 miliar.

Meski demikian, menurut Andri, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang berpihak kepada masyarakat melalui pemberian berbagai insentif perpajakan.

“Tujuan utamanya bukan hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga membantu masyarakat mengurangi beban serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak,” tuturnya.

Ia menjelaskan, persoalan piutang PBB merupakan tantangan yang dihadapi hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Hal tersebut merupakan dampak dari pelimpahan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sejak tahun 2013.

“Dulu PBB dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak. Ketika dilimpahkan menjadi pajak daerah, piutang-piutang lama juga ikut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.

Karena itu, Andri mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 31 Desember 2026 tersebut.

“Program seperti ini tidak dilaksanakan setiap tahun. Tahun lalu hanya berlangsung dua bulan, sedangkan tahun ini diberikan waktu lebih panjang selama enam bulan. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunggak,” katanya.

Selain itu, Bapenda Kota Bandung juga akan membuka layanan perpajakan dalam kegiatan Gebyar Utama (Gerakan Bandung Unggul Melayani Warga) yang digelar pada Minggu, 26 Juli 2026, di Lapangan Gasmin Antapani.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat tidak hanya dapat mengakses layanan PBB, tetapi juga berbagai pelayanan publik lainnya, seperti pajak kendaraan bermotor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sejumlah layanan pemerintahan lainnya.

“Kami mengajak masyarakat datang ke Gebyar Utama. Banyak pelayanan publik yang bisa dimanfaatkan dalam satu hari, termasuk layanan perpajakan. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Editor

Recent Posts

Direktur FBI Temui Presiden Prabowo, Bahas Penyelundupan Artefak

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI)…

24 menit ago

BRT Segera Beroperasi, Jadi Andalan Warga Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG – BRT atau Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya resmi memasuki tahap awal…

30 menit ago

Garden Glow, Gemerlap Taman Saat Malam di Kota Bandung

Garden Glow menawarkan suasana taman outdoor yang hangat, estetik dan penuh pesona. Destinasi ini dirancang…

37 menit ago

China Open 2026: Sabar Reza Kandas di 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

1 jam ago

Harga Emas Kamis 23/7/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 23/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

1 jam ago

Garuda Academy Year II Core 1 Usung Materi Sepak Bola Modern

SATUJABAR, JAKARTA - Garuda Academy Year II resmi memulai perjalanan pembelajarannya setelah menggelar kick-off meeting…

6 jam ago

This website uses cookies.