BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan cabut sanksi pembekuan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah, yaitu PT Permodalan BMT Ventura Syariah, Jakarta.
Pencabutan melalui surat Nomor: S-21/PL.1/2024 tanggal 21 Mei 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
Menurut siaran pers, pencabutan itu karena perusahaan telah memenuhi tingkat kesehatan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, bahwa Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum Sehat.
Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura Syariah dimaksud dapat kembali melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.
BANDUNG - Berantas judi online, ribuan staf kantor KUA dan penyuluh dikerahkan, ungkap Menteri Agama (Menag)…
BANDUNG – Aktor Byeon Woo Seok brand ambassador Cartier seperti diumumkan perusahaan itu Jum’at 22…
BANDUNG - Tim SAR gabungan tengah melakukan pencarian terhadap seorang warga Banjar Dinas Munduk Ngandang,…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 22/11/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - bank bjb terus menghadirkan inovasi dan program yang memudahkan nasabah dalam bertransaksi serta…
BANDUNG - Kepala Organisasi Riset Pertanian dan Pangan (ORPP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),…
This website uses cookies.