Logo OJK
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan cabut sanksi pembekuan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah, yaitu PT Permodalan BMT Ventura Syariah, Jakarta.
Pencabutan melalui surat Nomor: S-21/PL.1/2024 tanggal 21 Mei 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
Menurut siaran pers, pencabutan itu karena perusahaan telah memenuhi tingkat kesehatan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, bahwa Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum Sehat.
Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura Syariah dimaksud dapat kembali melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.
SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putri Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…
SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000…
SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama…
SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan…
This website uses cookies.