Logo OJK
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan cabut sanksi pembekuan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah, yaitu PT Permodalan BMT Ventura Syariah, Jakarta.
Pencabutan melalui surat Nomor: S-21/PL.1/2024 tanggal 21 Mei 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
Menurut siaran pers, pencabutan itu karena perusahaan telah memenuhi tingkat kesehatan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, bahwa Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum Sehat.
Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura Syariah dimaksud dapat kembali melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.
SATUJABAR, BOGOR--Viral di media sosial, video seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 10/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…
SATUJABAR, JAKARTA – Industri fesyen tak lagi sekadar urusan gaya dan tren. Di era yang…
SATUJABAR, SEOUL – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengundang para investor Korea Selatan untuk ambil…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (10/9/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
SATUJABAR, JAKARTA - Upaya mempercepat operasional Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di…
This website uses cookies.