Berita

Oknum Guru PPPK Pelaku Perampokan Wanita Lansia di Cianjur Dipecat

SATUJABAR, CIANJUR–Sanksi tegas diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, terhadap oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pelaku perampokan wanita lanjut usia (lansia). Oknum guru berinisial MR, berusia 33 tahun tersebut, dipecat dari profesinya sebagai guru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, memastikan, akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi pemecatan terhadap MR, berusia 33 tahun, oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perbuatan tindak pidana aksi perampokan yang telah dilakukan MR, merupakan kategori pelanggaran berat.

“Itu pelanggaran berat, sanksinya diberhentikan, atau dipecat dari satusnya sebagai guru PPPK,” ujar Akos dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/01/2026).

Akos mengatakan, BKPSDM Kabupaten Cianjur saat ini masih menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Setelah laporan diterima, sanksi bisa dilakukan tanpa harus menunggu proses hukum inkrah di pengadilan.

“Karena perbuatannya masuk kategori pelanggaran berat, maka kami tidak harus menunggu putusan pengadilan. Sanksi pemberhentian bisa langsung diproses,” kata Akos.

Sementara itu, Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu, menyesalkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oknum guru PPPK tersebut. Sosok guru yang seharusnya menjadi panutan, malah terjerat judi online, hingga nekad melakukan aksi perampokan disertai penganiayaan terhadap korban wanita lanjut usia.

“Tentu ini tidak bisa dibenarkan, dan dipastikan dikenakan sanksi berat. Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang menanganinya,” ujar Wahyu.

Wahyu mengingatkan para ASN, tidak terkecuali berstatus PPKK, untuk tidak bermain judi online. Bermain judi online dilarang keras, apalagi hingga terjerat dalam aktivitas ilegal, yang bisa memicu perbuatan pidana.

“Saya melarang keras para ASN di Cianjur bermain judi online. Itu pelanggaran berat, dan jelas ada sanksi hukumnya,” tegas Wahyu.

Wahyu telah menginstruksikan para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Cianjur, untuk memeriksa ponsel (telepon selular) pegawainya. Pemeriksaan dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada situs, atau aplikasi judi online, dan apabila ditemukan segera laporkan.

“Kami minta ponsel setiap ASN diperiksa. Jangan sampai ada situs atau aplikasi judi online, dan apabila ditemukan segera laporkan untuk dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Wahyu.

Jeratan judi online membuat oknum guru PPPK berinisial MR, nekad melakukan aksi perampokan. Parahnya, korban yang dirampok wanita lansia untuk menguras perhiasan emas dan berlian senilai Rp.120 juta.

Oknum guru PPPK salah satu Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Cianjur tersebut, kini harus mendekam di penjara. Tim Satreskrim Polres Cianjur meringkus MR, setelah merampok Tito Sopiah, wanita lansia berusia 69 tahun.

Pelaku mengincar harta berharga berupa perhiasan emas dan berlian milik korban, yang masih terikat kerabat. Pelaku melakukan aksi perampokan dengan sengaja mendatangi rumah korban di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (11/01/2026) dinihari lalu.

“Awalnya korban tidak menaruh curiga dengan kedatangan pelaku, karena masih terikat kerabat dan sering datang ke rumah. Pelaku yang sudah berniat jahat, langsung menyeret korban saat diajak ngobrol, lalu melakukan penganiayaan dengan mencekik leher, memukul bagian kepala dan mulutnya hingga tidak berdaya,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, dalam keterangan pers di Mapolres Cianjur, Senin (19/01/2026).

Korban yang sudah tidak berdaya, kemudian kedua tangannya diikat dan matanya ditutup lakban. Pada saat itulah, pelaku berusaha mencari perhiasan emas dan berlian yang disembunyikan korban di dalam ember.

“Pelaku berhasil menemukan harta berharga berupa perhiasan emas seberat 29 gram dan berlian dibungkus plastik yang sengaja disembunyikan korban di dalam ember. Total kerugian korban mencapai Rp 120 juta, berikut uang tunai Rp.6 juta,” kata Alexander.

Pelaku berhasil diringkus beberapa hari setelah melarikan diri. Pelaku tega merampok dan menganiaya korban yang masih kerabatnya, setelah mengaku terjerat main judi online.

Pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat Pasal 479 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara…

7 jam ago

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.…

8 jam ago

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab,…

10 jam ago

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun…

11 jam ago

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…

13 jam ago

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…

13 jam ago

This website uses cookies.