Oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka pemerkosaan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), mengungkapkan, kronologis kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum dokter anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK-Unpad) terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Oknum dokter bernama Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, memperkosa korban saat tidak sadarkan diri setelah memberikan suntikan berisikan cairan bius.
Kronologis kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum dokter anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK-Unpad), diungkapkan dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat (Jabar), Rabu (09/04/2025). Oknum dokter bernama Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dihadirkan langsung berbaju tahanan dan tangan diborgol.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, kejadian dugaan pemerkosaan terjadi di Gedung MCHC Lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 18 Maret 2025. Tersangka onum dokter residen anestesi PPDS FK-Unpad, berinisial PAP (Priguna Anugerah Pratama), melakukan pemerkosaan terhadap penunggu pasien yang sedang dirawat di RSHS, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kejadiannya berlangsung di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS Bandung, pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku berinisial PAP, oknum dokter risiden anestesi, yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, ditangkap pada 23 Maret 2025, di apartemennya di wikayah Kota Bandung,” ujar Surawan.
Surawan mengatakan, saat proses penangkapan tidak ada perlawanan, dan pelaku sudah menjalani tes urine dan darah, hasilnya negatif, tidak ada di bawah pengaruh penggunaan narkoba.
Selain pelaku, juga dihadirkan sejumlah barang bukti, berupa peralatan kesehatan digunakan pelaku dan pakaian pasien yang dikenakan korban saat kejadian. Keterangan pers juga dihadiri dari pihak Unpad dan RSHS.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan langsung dilaporkan ke Polda Jabar, setelah kejadian, pada 18 Maret 2025. Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, seorang dokter pelajar salah satu universitas di Kabupaten Sumedang (FK-Unpad), yang sedang mengambil dokter spesialis anestesi di RSHS.
“Sebelum melakukan perbuatan tindak pidana pelecehan seksual, PAP meminta korban sebagai keluarga pasien melakukan pengecekan darah untuk kebutuhan ayahnya yang sedang dirawat. Korban berinisial FH, dari ruang UGD dibawa tersangks ke gedung MCHC Lantai 7 RSHS,” ujar Hendra.
Setelah di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaiannya dengan baju pasken operasi berwarna hijau. Setelah itu, tersangka memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
“Tersangka menghubungkan jarum yang disuntikannya ke selang infus. Tersangka kemudian menyuntikan cairan bening ke selang infus, hingga beberapa menit kemudian korban merasakan kepalanya pusing, lalu tidak sadarkan diri,” ungkap Hendra.
Setelah sadar, korban diminta untuk mengenakan pakaiannya kembali. Saat kembali ke ruang IGD, korban melihat waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB, dan merasakan kejanggalan
“Korban bercerita kepada ibunya, saat proses pengaambilan darah disuntik hingga 15 kali percobaan, lalu tidak sadarkan diri setelah tersangka memasukkan cairan bening ke dalam infus. Korban juga merasakan sakit dan perih pada bagian alat vitalnya saat buang air kecil,” jelas Hendra.
Priguna Anugerah Pratama, merupakan warga Pontianak, yang bermukim di Kota Bandung dan sudah memiliki istri. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, telah meminta keterangan sebelas orang saksi, terdiri dari korban, ibunya, perawat, dan saksi ahli, hingga tersangka tidak bisa mengelak.
Peralatan kesehatan yang disita sebagai barang bukti, terdiri dari 2 buah infus fullset, 2 buah sarung tangan, 7 buah alat suntikan, 12 buah jarum suntik, kondom, serta obat-obatan. Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12z tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.(chd).
BANDUNG - Ajang lari massal Soekarno Run 2025 resmi digelar di Kota Bandung sebagai bagian…
SATUJABAR, BANDUNG – Indonesia gagal raih juara di kandang sendiri pada turnamen Kapal Api Indonesia…
SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…
SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…
SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…
CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…
This website uses cookies.