Berita

OJK Terbitkan POJK Produk Investasi Perbankan Syariah Tahun 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (POJK Produk Investasi Perbankan Syariah).

Kebijakan ini menjadi milestone penting dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga (tabungan, deposito, dan giro) dengan produk investasi di perbankan syariah.

Melalui keterangan resminya, penerbitan POJK dimaksud merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

POJK Produk Investasi Perbankan Syariah mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor. Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Model bisnis produk investasi perbankan syariah telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, antara lain Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut bank syariah telah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah bank yang ingin memperoleh potensi imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk simpanan dengan terlebih dahulu memahami risiko investasi yang menyertainya.

Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).

POJK ini memuat materi di antaranya mengenai fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko pada penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah, penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, serta penerapan pelindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi perbankan syariah.

POJK ini mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026. Bank Syariah yang telah memiliki produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya POJK ini, wajib menyesuaikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya POJK ini dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir. Adapun permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya POJK ini, diproses sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini.

Dengan diterbitkannya POJK Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang tidak hanya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.

Editor

Recent Posts

Cabor Tagih Janji Bupati Indramayu Cairkan Dana Porprov Jabar Rp 4 Miliar

SATUJABAR, INDRAMAYU - Cabang olahraga yang bernaung di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten…

5 menit ago

Penyiapan Tapak PLTN, BRIN dan Badan Geologi Perkuat Kajian

SATUJABAR, TANGERANG SELATAN - Upaya penyiapan tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia terus…

29 menit ago

Jelang HUT ke-499, Pemprov DKI Dorong Jalan Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta Kota Global

Rasuna Said itu nantinya kita persiapkan juga untuk menjadi Car Free Day seperti Sudirman-Thamrin. SATUJABAR,…

43 menit ago

Polisi Tangkap Pembunuh Cicih, Wanita Paruh Baya di Kabupaten Bandung Barat

SATUJABAR, BANDUNG--Polres Cimahi, Jawa Barat, yang membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Cicih…

2 jam ago

bank bjb Dorong Generasi Muda dan UMKM Naik Kelas Lewat Seminar Career Compass di Universitas Pasundan

BANDUNG – Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat ini menjadi salah satu tulang…

2 jam ago

Persis Tetapkan Iduladha Rabu 27 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menetapkan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah…

2 jam ago

This website uses cookies.