Ilustrasi Emas Antam
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, diatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.
POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,
Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion,
Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion,
Penerapan prinsip kehati-hatian,
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,
Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud dan pelindungan konsumen, dan
Pelaporan.
POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…
Indonesia Sports Summit (ISS) 2026 menghadirkan para pemimpin nasional dan global untuk membicarakan arah masa…
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus…
JAKARTA - Atlet bulu tangkis tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani mengungkapkan kesiapan diri dan…
JAKARTA - Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia, Alwi Farhan, menyatakan kesiapannya untuk menjalani debut pada…
This website uses cookies.