Berita

OJK Terbitkan Pemeringkat Kredit Alternatif

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya dalam pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk mendukung pertumbuhan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) atau dikenal juga sebagai Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai model bisnis baru dalam ekosistem keuangan digital.

Regulasi ini hadir sebagai tanggapan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan.

Dengan solusi teknologi yang ditawarkan PKA dalam melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM.

OJK berkomitmen untuk terus mendukung inovasi di sektor PKA sambil memastikan penerapan standar keamanan data dan pelindungan konsumen. Keberadaan PKA yang berizin dan diawasi OJK diharapkan mampu mengoptimalkan layanan perkreditan di sektor keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Sebagai salah satu inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik (e-commerce).

Kehadiran PKA ini membawa warna baru bagi sektor jasa keuangan,  khususnya dalam layanan pemberian kredit. Penyelenggaraan PKA ini dapat membantu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit (unbanked) atau memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), termasuk pelaku UMKM.

Di samping itu, PKA dapat dimanfaatkan oleh berbagai lini masyarakat, yaitu pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, serta pihak lain.

Penerbitan POJK 29/2024 ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Salah satu ruang lingkup ITSK sebagaimana diatur dalam Pasal 213 UU P2SK adalah pendukung pasar, termasuk ICS atau PKA.

Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait prinsip dan ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha, serta aspek kepatuhan lainnya.

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas PKA serta memastikan keseimbangan antara mendorong inovasi yang progresif dan pelindungan data konsumen.

OJK menggelar sosialisasi atas penerbitan POJK 29/2024 kepada Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang telah terdaftar, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perhimpunan Pembiayaan Indonesia (APPI), dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), serta calon Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang sedang mengajukan pendaftaran, bertempat di Kantor OJK Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Selasa.

Editor

Recent Posts

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Terbongkar dari Mobil Korban Ditemukan

SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…

13 menit ago

Harga Emas Kamis 11/9/2025 Rp 2.095.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

3 jam ago

Foolball Board Game Siap ‘Kick Off’ ke Pasar Luas, Wamen Ekraf Siap Backup!

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar melihat potensi besar dalam…

4 jam ago

Kabar Baik! Danau Toba Kembali Raih Green Card dari UNESCO

SATUJABAR, JAKARTA - Kabar membanggakan datang dari Sumatra Utara! Danau Toba resmi meraih kembali status…

4 jam ago

Ferry Juliantono Resmi Jabat Menkop, Siap Akselerasi Pembangunan Koperasi Lebih Maju

SATUJABAR, JAKARTA — Ferry Juliantono resmi menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) menggantikan Budi…

4 jam ago

Rekomendasi Saham Kamis (11/9/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (11/9/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

4 jam ago

This website uses cookies.