Berita

OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Bank Umum

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu:

Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;

Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;

Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan

Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian melalui siaran pers.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.

Editor

Recent Posts

92.739 Jemaah Sudah Diterbangkan, Izin Raudhah Terbit

SATUJABAR, JAKARTA - Memasuki hari ke-16 operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi, Kemenhaj menegaskan…

2 jam ago

Hingga 5 Mei 2026, 10 Jemaah Wafat, Ribuan Rawat Jalan, Kemenhaj Optimalkan Pelayanan

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah menyebutkan data jemaah haji dari sisi sisi layanan…

2 jam ago

Tidak Terima Ditegur Terobos Lampu Merah, Pelajar di Cirebon Bacok Pemuda

SATUJABAR, CIREBON--Ulah seorang pelajar di Kota Cirebon, Jawa Barat, benar-benar kelewatan, hingga harus berakhir di…

2 jam ago

Kopi Indonesia Makin Mendunia, Inovasi Kopi Fermentasi Khas Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA – Kabar yang sungguh menarik dari bilik kantor Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif,…

2 jam ago

OJK: Maret 2026, Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatat kinerja intermediasi perbankan domestik tetap resilien dan tumbuh…

2 jam ago

OJK: Kredit UMKM Tumbuh Positif

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengemukakan OJK dan Pemerintah…

2 jam ago

This website uses cookies.