Berita

OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Bank Umum

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu:

Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;

Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;

Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan

Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian melalui siaran pers.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.

Editor

Recent Posts

Seoul Music Awards ke-35: Daftar Pemenang

Seoul Music Awards ke-35 berlangsung dalam acara yang meriah dan megah di INSPIRE Arena, Incheon.…

2 jam ago

Menu Olahan Mi Halal Terbaik di Dunia

Anda penyuka kuliner mi dan seorang muslim tentunya akan menyukai food travelling jika memiliki kesempatan…

3 jam ago

Haji 2026: 874 Jemaah Tiba di Kertajati Majalengka

Haji 2026 memasuki fase pemulangan jemaah dari Tanah Suci ke Tanah Air secara bertahap dengan…

3 jam ago

Haji 2026: Kepulangan Jemaah Capai 62 Persen

Haji 2026 memasuki fase pemulangan jemaah dari Tanah Suci ke Tanah Air secara bertahap dengan…

3 jam ago

Bupati Kuningan Guyub Warga di Acara Marak Ikan

SATUJABAR, KUNINGAN - Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menghadiri kegiatan Marak Ikan Bersama Bupati yang…

4 jam ago

Harga Kebutuhan Pokok di Kota Bandung Stabil

SATUJABAR, BANDUNG - Harga kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) di pasar tradisional dan toko ritel Kota…

4 jam ago

This website uses cookies.