Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.
Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu:
Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;
Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;
Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan
Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.
“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian melalui siaran pers.
POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.
SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dilaporkan orangtua siswa di Bekasi ke Badan Reserse Kriminal…
Rhoma telah menciptakan sekitar 1.000 lagu sepanjang karirnya di industri dangdut. JAKARTA — Dua musisi…
Pangeran Saud juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para anggota sektor keamanan, kesehatan, dan layanan,…
Setelah melontar jumrah, jamaah diminta langsung kembali ke hotel masing-masing dan tidak menuju Masjidil Haram…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Senin 9/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Pelaku dalam kelompok bermotor yang membawa senjata tajam itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. SATUJABAR, INDRAMAYU…
This website uses cookies.