Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan penetapan pendirian Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan melalui Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-45/D.05/2024 pada tanggal 30 Mei 2024.
Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan, yang beralamat di Jl Percobaan Nomor 38B Cileunyi, Kabupaten Bandung, resmi didirikan sesuai dengan keputusan tersebut.
Pendirian Dana Pensiun ini juga mengesahkan berlakunya Peraturan Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan mulai dari tanggal ditetapkannya keputusan oleh Dewan Komisioner OJK.
Mengomentari hal ini, perwakilan dari HIK Parahyangan menyambut baik keputusan ini sebagai langkah strategis dalam mengembangkan layanan keuangan syariah di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dalam manajemen dana pensiun syariah bagi masyarakat,” kata perwakilan tersebut dikutip dari situs OJK.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi dan prosedur yang berlaku, publik dapat mengunduh materi terlampir melalui website resmi OJK.
SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
SATUJABAR, JAKARTA - Pembalap profesional asal Uni Emirat Arab sekaligus Global Face Wardah, Amna Al…
SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk…
SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan…
SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
This website uses cookies.