OJK
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK (KADK) Nomor KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 resmi membubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia.
Pembubaran ini efektif terhitung sejak 31 Mei 2024.
Keputusan pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan dari Pendiri Dana Pensiun Mandom Indonesia. Dalam rangka melaksanakan pembubaran, KADK juga telah menetapkan Tim Likuidasi untuk Dana Pensiun Mandom Indonesia, yang terdiri dari:
Nugroho Sisbintoro (Ketua)
Dodi Ardityagraha (Anggota)
Deby Novianti (Anggota)
Tim Likuidasi ini akan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Alamat Tim Likuidasi adalah Jl. Yos Sudarso By Pass, Sunter Jakarta Utara DKI Jakarta 14010, dengan nomor telepon (021)-6510061.
*Putusan resmi dapat dilihat di situs OJK
SATUJABAR, CIANJUR--Tiga orang warga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami luka bakar serius akibat ledakan…
SATUJABAR, BOGOR--Seorang bocah tunawicara yang dilaporkan hilang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditemukan tewas. Korban…
SATUJABAR, BANDUNG – Real Madrid kokoh di puncak klamesen La Liga 2025/2026 hingga pekan ke-empat…
SATUJABAR, HONG KONG – Indonesia gagal tempatkan wakilnya di putaran final Hong Kong Open 2025.…
SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan nasional melalui peluncuran berbagai…
MPUMALANGA, AFRIKA SELATAN – Indonesia menyatakan dukungannya terhadap Mpumalanga Declaration, hasil dari pertemuan G20 Tourism…
This website uses cookies.