Berita

OJK Konsolidasikan Performa BPR

SATUJABAR, BANDUNG – OJK konsolidasikan BPR sekaligus penguatan sektor keuangan tersebut.

Hal itu dalam rangka menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR.

Menurutnya, jumlah BPR sepanjang 2023 menurun sebanyak 33 BPR.

Dimana sebagian besar diantaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain ataupun dalam satu grup kepemilikan dalam rangka penguatan permodalan.

KUANTITAS BERKURANG

Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda mengingat dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan.

Sementara itu jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.

Di tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan, industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023.

Pertumbuhan tersebut dicerminkan oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen.

Menurut Dian, UU P2SK memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya.

Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.

“Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” kata Dian melalui siaran pers.

Untuk itu, dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan “Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR”.

Sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024 ini.

OJK optimis BPR dapat menghadapi tantangan yang berkembang di 2024 seperti melalui tahun politik dan normalisasi kebijakan restrukturisasi pasca Covid-19.

OJK juga memastikan seluruh BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi rasio permodalan serta indikator-indikator kinerja individual BPR lainnya.

Editor

Recent Posts

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena…

3 jam ago

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

4 jam ago

China Masters 2026: An Se Young Jumpa Tomoka Miyazaki di Final

SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…

4 jam ago

Indonesia Sports Summit 2026, Lompatan Kuantum Olahraga Indonesia

Indonesia Sports Summit (ISS) 2026 menghadirkan para pemimpin nasional dan global untuk membicarakan arah masa…

5 jam ago

Menpora Dorong Pencak Silat Jadi Platform Global

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus…

5 jam ago

Asian Games 2026: Misi Putri KW Berdiri di Podium

JAKARTA - Atlet bulu tangkis tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani mengungkapkan kesiapan diri dan…

5 jam ago

This website uses cookies.