Berita

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV) yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 tanggal 10 Desember 2024.

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertu​ang dalam rencana tindak. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015″) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023″), Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya;

Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi;

Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan; dan

Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

Editor

Recent Posts

Terima Kalah, Ridwan Kamil Ucapkan Selamat Kepada Pramono-Rano Pemenang Pilgub Jakarta

SATUJABAR, JAKARTA-- Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, mengucapkan selamat…

15 menit ago

Puncak Trafik Kendaraan Saat Libur Nataru Versi Jasa Marga

BANDUNG - Jasa Marga memprediksi puncak arus keluar Jakarta pada libur Natal 2024 akan terjadi…

25 menit ago

Kemendag Sanksi Distributor MINYAKITA yang Langgar HET

BANDUNG - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menduga bahwa…

32 menit ago

KAI Siapkan Langkah Optimal untuk Layanan Selama Libur Nataru 2024/2025

BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mempersiapkan berbagai langkah untuk memastikan pelayanan optimal…

37 menit ago

KAI Amankan Lebih dari 8.000 Barang Tertinggal pada 2024 Senilai Lebih dari Rp 13 Miliar

BANDUNG - Selama periode Januari hingga November 2024, PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil mengamankan…

40 menit ago

Proyek Garuda untuk Rupiah Digital Selesaikan Tahap Pertama

BANDUNG - Bank Indonesia, melalui Proyek Garuda, telah berhasil menyelesaikan proof of concept (PoC) Rupiah…

57 menit ago

This website uses cookies.