Logo OJK
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang berlokasi di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Kabupaten Sidoarjo.
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024 yang mulai berlaku sejak tanggal 24 Juli 2024.
Pencabutan izin usaha ini mengakibatkan kantor PT BPR Sumber Artha Waru Agung ditutup untuk umum dan segala kegiatan usaha BPR dihentikan efektif segera setelah keputusan ini berlaku.
Proses penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sumber Artha Waru Agung akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut ketentuan yang ditetapkan, Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Sumber Artha Waru Agung tidak diizinkan untuk melakukan tindakan hukum apapun yang terkait dengan aset dan kewajiban BPR tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Sehubungan dengan berita ini, pihak terkait diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses likuidasi PT BPR Sumber Artha Waru Agung.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…
SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…
SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…
CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…
SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…
This website uses cookies.