BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang berlokasi di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Kabupaten Sidoarjo.
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024 yang mulai berlaku sejak tanggal 24 Juli 2024.
Pencabutan izin usaha ini mengakibatkan kantor PT BPR Sumber Artha Waru Agung ditutup untuk umum dan segala kegiatan usaha BPR dihentikan efektif segera setelah keputusan ini berlaku.
Proses penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sumber Artha Waru Agung akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut ketentuan yang ditetapkan, Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Sumber Artha Waru Agung tidak diizinkan untuk melakukan tindakan hukum apapun yang terkait dengan aset dan kewajiban BPR tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Sehubungan dengan berita ini, pihak terkait diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses likuidasi PT BPR Sumber Artha Waru Agung.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
BANDUNG – Aktor Byeon Woo Seok brand ambassador Cartier seperti diumumkan perusahaan itu Jum’at 22…
BANDUNG - Tim SAR gabungan tengah melakukan pencarian terhadap seorang warga Banjar Dinas Munduk Ngandang,…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 22/11/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - bank bjb terus menghadirkan inovasi dan program yang memudahkan nasabah dalam bertransaksi serta…
BANDUNG - Kepala Organisasi Riset Pertanian dan Pangan (ORPP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (22/11/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
This website uses cookies.