OJK
BANDUNG – OJK cabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-134/KO.13/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo.
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Murih Raharjo yang beralamat di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, terhitung sejak tanggal 25 November 2024.
Melalui siaran pers yang terbit 3 Desember 2024, OJK menyebutkan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Murih Raharjo, maka:
Kantor Koperasi LKM Murih Raharjo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKM Murih Raharjo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Murih Raharjo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Murih Raharjo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
BANDUNG - Tim bulutangkis Indonesia tak membuang waktu dalam persiapan menghadapi Piala Sudirman 2025. Setibanya…
BANDUNG - Kabar menggembirakan datang bagi para penggemar musik dunia. Lisa, anggota girl group ternama…
BANDUNG – Pembangunan terminal kendaraan dan peti kemas Pelabuhan Patimban Subang Jawa Barat berjalan sesuai…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Minggu 27/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - Warga Kampung Cipari, RT 02 RW 06, Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut,…
BANDUNG - Indonesia kembali menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu produsen kopi spesialti terbaik dunia dalam…
This website uses cookies.