OJK
BANDUNG – OJK cabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-134/KO.13/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo.
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Murih Raharjo yang beralamat di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, terhitung sejak tanggal 25 November 2024.
Melalui siaran pers yang terbit 3 Desember 2024, OJK menyebutkan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Murih Raharjo, maka:
Kantor Koperasi LKM Murih Raharjo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKM Murih Raharjo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Murih Raharjo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Murih Raharjo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
SATUJABAR, KUNINGAN--Komplotan pembalak liar, atau illegal loging, di Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, digulung…
SATUJABAR, CIANJUR--Polda Jawa Barat memberi rumah baru yang dibangun berkolaborasi dengan komunitas sosial buat seorang…
SATUJABAR, JAKARTA - Rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Desember 2025 ditetapkan pada…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan operasi penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)…
SATUJABAR, BANDUNG - Ingin mengetahui perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW dengan cara yang mengasyikan? Sepertinya…
SATUJABAR, JAKARTA - Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman…
This website uses cookies.