Berita

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo

BANDUNG – OJK cabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-134/KO.13/2024 tanggal 25 Novem​ber 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo.

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Murih Raharjo yang beralamat di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, terhitung sejak tanggal 25 November 2024.

Melalui siaran pers yang terbit 3 Desember 2024, OJK menyebutkan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Murih Raharjo, maka:

Kantor Koperasi LKM Murih Raharjo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai ​Lembaga Keuangan Mikro.

Pengurus Koperasi LKM Murih Raharjo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Murih Raharjo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurus Koperasi LKM Murih Raharjo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Editor

Recent Posts

Saat Bonus Ditolak ‘Bos Persib’, Dedi Mulyadi Tegaskan Dana Sukarela ASN Tidak Bisa Dipaksakan!

SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan, dana sumbangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah…

3 jam ago

600 Personel Gabungan Dikerahkan, Patroli Skala Besar Pastikan Keamanan Kota Bandung

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli gabungan skala…

4 jam ago

Menpora Dito Dukung Byon Combat Jadi Panggung Petarung Lokal dan Magnet Industri Olahraga

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo, memberikan dukungan penuh…

4 jam ago

Aktivitas Rumahan Saat Liburan yang Bisa Kamu Lakukan

Berikut beberapa ide aktivitas rumahan saat liburan yang bisa kamu lakukan sendiri, bersama keluarga, atau…

4 jam ago

Harga Emas Antam Minggu 29/2025 Rp 1.884.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Minggu 29/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

5 jam ago

Instruksi Kapolda Jabar: Sikat dan Tindak Tegas Geng Motor Bertindak Kriminal dan Meresahkan Masyarakat!

SATUJABAR, BANDUNG--Persoalan geng motor bertindak kriminal dan meresahkan masyarakat, menyita perhatian Kapolda Jawa Barat, Irjen…

6 jam ago

This website uses cookies.