OJK
BANDUNG – OJK cabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-134/KO.13/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo.
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Murih Raharjo yang beralamat di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, terhitung sejak tanggal 25 November 2024.
Melalui siaran pers yang terbit 3 Desember 2024, OJK menyebutkan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Murih Raharjo, maka:
Kantor Koperasi LKM Murih Raharjo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKM Murih Raharjo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Murih Raharjo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Murih Raharjo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan, dana sumbangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah…
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli gabungan skala…
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo, memberikan dukungan penuh…
Berikut beberapa ide aktivitas rumahan saat liburan yang bisa kamu lakukan sendiri, bersama keluarga, atau…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Minggu 29/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, BANDUNG--Persoalan geng motor bertindak kriminal dan meresahkan masyarakat, menyita perhatian Kapolda Jawa Barat, Irjen…
This website uses cookies.