OJK
BANDUNG – Sehubungan dengan telah selesainya proses Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk., dengan ini diumumkan bahwa berdasarkan permohonan dari PT Asuransi Bintang Tbk maka Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02/2024 tanggal 7 November 2024 mengenai pencabutan izin pembentukan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk.
Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk beralamat di Jalan RS. Fatmawati No.32, Jakarta Selatan.
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah di PT Asuransi Bintang Tbk, PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha dengan prinsip syariah.
SATUJABAR, BALONGAN – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Balongan terus menanamkan budaya kerja yang…
SATUJABAR, BANJAR--Seorang pria di Kota Banjar, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai 'Pak Ogah', atau pengatur…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut baik peluncuran Zankore by Indosat,…
BALI – Komitmen bank bjb dalam menghadirkan layanan perbankan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan…
SATUJABAR, BANDUNG - Antusiasme masyarakat terhadap kembali beroperasinya penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung…
SATUJABAR, BANDUNG - Bandung Game Demo Day yang digelar Pemkot Bandung di Gedung Serbaguna Balai…
This website uses cookies.